Bisnis
Pakar Ekonomi Digital Ingatkan Tentang Potensi Pelanggaran Ini Saat TikTok Shop Hadir Lagi Di Indonesia
Jakarta, Bindo.id – Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi mengingatkan Tiktok Shop yang hadir lagi di aplikasi media sosial agar tak melakukan pelanggaran aturan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023.
“E-commerce hanya boleh muncul di media sosial lewat link iklan (sebatas promosi), tidak boleh digabungkan e-commerce dan sosial medianya. Jadi kalau tetap terjadi social commerce berarti pelanggaran,” tutur Heru, Selasa (12/12/2023).
Heru berpendapat tak boleh juga secara serta merta merchant Tokopedia sebagai pengguna maupun penjual di TikTok Shop.
“Ini jelas dan tegas diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” ujar Heru.
Heru menuturkan pemerintah harus juga memastikan bahwa aturan tersebut diterapkan. Sebab, jangan sampai dominasi asing eCommerce yang ada di Tanah Air justru malah merugikan bagi pelaku UMKM.
Terlebih apabila terjadi predatory pricing. Oleh sebab itu, Heru berpendapat perlu diadakan pengawasan, serta pemberian sanksi apabila terdapat pelanggaran aturan.
Sebab, saat ramai TikTok Shop dipermasalahkan tak bukan hanya social commerce namun juga produk dari Tiongkok yang menyerbu pasar Indonesia serta dijual di luar nalar dengan harga begitu murah.
Heru menyebutkan kedua pihak diharuskan untuk mengikuti amanat dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Heru menyebutkan aturan lama dilakukan dengan tegas, misalnya pemisahan social media dan e-commerce. Menurutnya hal ini harus dipastikan.
Dia berpendapat e-commerce sebagai masa depan, aturan yang telah ada perlu ditegakkan misalnya pada kewajiban untuk menjual produk Indonesia, memisahkan data media sosial dengan e-commerce.
“Dan belajar dari kasus ini, perlu diwacanakan bahwa asing hanya boleh memiliki saham e-commerce di Indonesia sebesar 49 persen,” tuturnya.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, menuturkan kerja sama antara TikTok bersama Tokopedia saat ini masih di tahap uji coba.
Tahap uji coba tersebut akan diberlakukan selama tiga hingga empat bulan. Berikutnya merupakan penentuan apakah akan ditetapkan atau disempurnakan. Hal tersebut dilaksanakan atas penilaian pemerintah yang berdasarkan pada Permendag 31/2023.
“(Selama) 3-4 bulan ini kita pantau lagi prosesnya. Tetap mereka harus patuh sama aturan. Baru nanti tiga sampai empat bulan semua transaksi di e-commercenya yakni Tokopedia,” ujarnya di Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).
Sejak hari Selasa (12/12/2023), pengguna TikTok dapat menemukan keranjang kuning yang dipakai berbelanja di TikTok Shop. Sebelumnya keranjang ini telah dihapus, tepatnya saat TikTok Shop dilarang untuk beroperasi di Indonesia sebagai platform yang dipergunakan sebagai jual beli produk.
Saat ini beberapa toko sudah terdapat keranjang kuning yang letaknya berada di kiri bawah tampilan aplikasi yang bisa dipakai untuk keperluan berbelanja.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion