Connect with us

Hukum & Kriminal

Tanggapan Ayah Brigadir J Tentang Putusan MA Yang Anulir Hukuman Ferdy Sambo Cs

Published

on

Samuel Hutabarat, ayah dari mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J [grid]
Samuel Hutabarat, ayah dari mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J [grid]

Jambi, Bindo.id – Samuel Hutabarat, ayah dari mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merasa kecewa berat setelah mengetahui Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati.

Hukuman mantan Kadiv Propam tersebut kini disunat jadi hukuman penjara seumur hidup.

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi yang telah dilayangkan oleh Sambo.

Samuel mengaku dirinya baru tahu proses hukum di MA usai diminta memberikan respons oleh wartawan tentang putusan MA tersebut.

“Kami ditelepon oleh seorang awak media, bahwasanya awak media ini meminta tanggapan keputusan dari Mahkamah Agung,” tutur Samuel di Jambi, Rabu (9/8/2023).

Dirinya mengaku sangat kecewa dengan putusan tersebut.

Dia kecewa sebab pihaknya tak mengetahui tentang asal-usul keputusan yang sudah memangkad hukuman kepada terdakwa.

Dirinya mengatakan bahwa tiba-tiba ada putusan tersebut.

Pengurangan hukuman terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, serta Riki Rizal juga menimbulkan rasa kekecewaan kepada Samuel.

Dirinya berpendapat dia sama sekali tidak mengetahui pertimbangan hakim MA yang sudah memangkas para terdakwa pembunuh anaknya tersebut.

“Kami tidak mengetahui rilisnya. Seharusnya dalam persidangan itulah hal- hal apa yang dipertimbangkan hakim Mahkamah Agung. Kita tidak mengetahui,” tutur Samuel.

Dirinya mengaku baru mengetahui empat orang tersebut hukumannya sudah dikurangi.

Penasihat hukum keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat telah menyampaikan berbagai bukti yang menunjukkan adanya pembunuhan berencana yang dilakukan Sambo cs.

“Dari awal dan saat di pengadilan negeri telah meyakinkan terjadi pembunuhan berencana,” ujarnya.

Menurutnya, tak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo agar majelis hakim meringankan hukuman tersebut.

Di proses persidangan MA tersebut, Ramos menuturkan ada 3 hakim yang sepakat Sambo dijatuhi hukuman seumur hidup, sedangkan dua hakim tetap ingin agar mantan Kadiv Propam tersebut tetap mendapat hukuman eksekusi mati.

Baca Juga  JPU Ajukan Banding Kasus Ferdy Sambo Cs

“Dua hakim kalah,” tuturnya.

“Ferdy Sambo mendapatkan hukuman seumur hidup,” imbuhnya.

Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang terdiri dari 5 hakim agung telah menyunat hukuman 4 terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Keempat terdakwa tersebut yakni eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal, serta Kuat Ma’ruf.

Hukuman Sambo telah dianulir dari pidana mati kini menjadi seumur hidup.

Hukuman istri Sambo yakni Putri, diringankan yang semula 20 tahun penjara jadi 10 tahun, Rizky Rizal awalnya 13 tahun jadi 8 tahun, serta Kuat Ma’ruf awalnya 15 tahun jadi 10 tahun.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyebut tak ada intervensi kepada majelis hakim tentang keputusan kasasi itu.

Dirinya menuturkan di putusannya, majelis hakim telah menolak pengajuan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) serta para terdakwa.

Akan tetapi, MA juga melaksanakan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang telah diberikan.

Hakim telah dijamin kemerdekaannya serta kemandiriannya.

“Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan,” tutur Sobandi saat konferensi pers, Selasa (8/8), dilansir dari cnnindonesia.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion