Connect with us

Hukum & Kriminal

JPU Ajukan Banding Kasus Ferdy Sambo Cs

Published

on

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

Jakarta, Bindo.id – JPU telah resmi mengajukan banding terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Banding yang diajukan yaitu atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

“Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Maruf, dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dilansir dari tribunnews.com Jumat (17/2/2023).

“Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding” tambahnya.

Akta banding dengan nomor regitrasi 12-15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. sudah dikirimkan pihak Kejaksaan kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).

Kejaksaan mengajukan banding  setelah sebelumnya tim penasihat hukum masing-masing terdakwa mengirimkan pengajuan banding. Selain itu, Ketut mengungkapkan pengajuan banding ini juga dilakukan supaya JPU haknya tidak hilang pada upaya hukum selanjutnya.

Terdakwa Kuat Maruf resmi melayangkan pengajuan banding, Rabu (15/2/2023).

Sedangkan terdakwa lain yaitu Sambo, Putri, dan Ricky resmi melayangkan pengajuan banding, Kamis (16/2/2023).

“Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023,” tutur Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengatakan pengajuan banding terdakwa FS, PC dan RR di tanggal 16 Pebruari 2023.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Kejagung Berikan Dukungan Terkait Putusan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo