Connect with us

Hukum & Kriminal

Final! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Published

on

Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo divonis 20 tahun penjara [ulasan.co]
Sumber gambar : Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo divonis 20 tahun penjara [ulasan.co]

Jakarta, Bindo.id – Putri Candrawathi yang merupakan istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapatkan vonis 20 tahun penjara, Senin (13/2/2023).

Putri dinilai telah bersalah setelah dirinya terlibat pada kasus pembunuhan berencana yang merenggut nyawa Brigadir N Yosua Hutabarat.

Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun penjara berdasarkan putusan sidang yang diadakan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Amar putusan vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua, Wahyu Iman Santoso.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tutur Wahyu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana penjara,” tambahnya.

Putri dinilai telah bersalah dan melakukan pelalanggaran Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menegaskan tak ada alasan pemaaf untuk Putri Candrawathi.

Hakim juga mengungkapkan penyebab terjadinya pembunuhan Yosua disebabkan oleh cerita yang disampaikan Putri ke Ferdy Sambo. Putri juga dinyatakan telah mencoreng organisasi Bhayangkari sebab perbuatan yang sudah dilakukannya.

Istri Ferdy Sambo itu juga dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan selama persidangan. Hakim Wahyu secara tegas mengatakan tak ada alasan yang dapat memperingan hukuman bagi Putri.

“Hal yang meringankan tidak ada,” tutur hakim

Pada vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada Putri Candrawathi lebih berat daripada tuntutan yang diberikan sebelumnya.

Sebelumnya istri Ferdy Sambo mendapat tuntutan hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan tersebut diungkapkan oleh jaksa setelah diyakini Putri bersama dengan Ferdy Sambo dkk telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya yang bernama Brigadir Yosua.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ucap jaksa ketika membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1).

Pada sidang yang diadakan pada Rabu (18/1) lalu jaksa menuntut hukuman pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara.

Baca Juga  Hasil Banding 4 Terpidana Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Sumber : Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara!

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion