Connect with us

Hukum & Kriminal

Kejagung Berikan Dukungan Terkait Putusan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Published

on

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana [balipost]
Sumber gambar : Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana [balipost]

Jakarta, Bindo.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan dukungan penuh putusan majelis hakim tentang vonis hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana berpendapat putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut sudah sesuai dengan pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Karena Putusan Majelis Hakim yang dibacakan telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan JPU,” tuturnya pada keterangan tertulis, Senin (13/2).

Sebelumnya majelis hakim yang dipimpin oleh ketua Wahyu Iman Santoso berpendapat Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana. Selain itu Sambo juga dianggap tak mempunyai hak untuk melakukan perbuatan yang mengakibatkan sistem elektronik tak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Mantan jenderal polisi bintang dua tersebut dianggap telah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdapat tujuh poin yang dapat memberatkan hukuman Sambo dan dijadikan pertimbangan hakim saat menjatuhkan putusan hukuman kepada Sambo. Perbuatan Sambo yang menyebabkan keresahan serta kegaduhan pada masyarakat luas. Institusi Polri telah tercoreng di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional dengan perbuatan yang dilakukan oleh Sambo. Bahkan Sambo dianggap telah berbelit-belit saat memberikan keterangan selama persidangan. Sambo juga tak mengakui perbuatannya tersebut. Hakim menilai tak ada satu pun alasan yang dapat memperingan hukuman Sambo.

“Tidak terdapat alasan pembenar dan pemaaf dalam persidangan,” tutur hakim.

Sebelumnya, Pembunuhan berencana yang menjadi korban adalah Brigadir Yosua. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022. Aksi pembunuhan tersebut dilakukan di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Disebutkan bahwa Richard Eliezer dan Sambo telah melakukan penembakan kepada Bigadir Yosua.

Baca Juga  Ferdy Sambo Mendapat Vonis Hukuman Mati Di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Aksi Tindak pidana pembunuhan tersebut dilaksanakan Sambo bersama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf.

Selain itu Sambo juga terjerat kasus perintangan penyidikan. Kasus perintangan penyidikan tersebut melibatkan beberapa perwira menengah dan tinggi Polri yang saat itu bertugas di Divisi Propam.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion