Connect with us

Hukum & Kriminal

Pengaruh KUHP Baru Terhadap Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ini Tanggapan Mahfud MD

Published

on

Menko Polhukam Mahfud MD [tribunnews]
Sumber gambar : Menko Polhukam Mahfud MD [tribunnews]

Jakarta, Bindo.id – Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati atas terdakwa Ferdy Sambo. Akan tetapi, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada Januari 2023 kemungkinan dapat memberikan pengaruh terhadap vonis hukuman pidana mati yang diterima Sambo.

Seperti diketahui KUHP baru akan berlaku 3 tahun sejak resmi diundangkan. Itu berarti pasal-pasal baru di dalamnya akan mulai diterapkan di Januari 2026. Sedangkan pasal yang berhubungan dengan hukuman pidana mati pada KUHP baru tersebut memberikan kemungkinan pada seorang terpidana mati berubah status hukumannya.

Dalam KUHP baru memungkinkan terpidana hukuman mati berubah menjadi hukuman seumur hidup setelah menjalani masa percobaan selama 10 tahun. Namun perubahan status hukuman ini dengan syarat berkelakuan baik dan syarat lainnya.

“Ya bisa kalau (putusan pidana mati) belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum 3 tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik bisa menjadi seumur hidup. Kan itu UU yang baru,” ucap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).

Akan tetapi sejatinya proses itu tak serta merta sebab ada berbagai hal yang dijadikan pertimbangan. Aturan tersebut tertera di Pasal 100 KUHP baru. Berikut ini bunyi pasal 100:

Pasal 100

(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan
memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.

(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Selain itu juga ada Pasal 101 KUHP baru. Berikut ini isi dari pasal 101 KUHP baru :

Baca Juga  Kejagung Berikan Dukungan Terkait Putusan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Pasal 101

Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama l0 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.

Aturan di KUHP baru tersebut akan resmi diberlakukan di tahun 2026. Sedangkan vonis Sambo ditetapkan tanggal 14 Januari 2023. Sesuai dengan Pasal 3 KUHP baru, kasus Sambo akan menggunakan aturan baru jika vonisnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kalau di dalam UU itu, jika seseorang dalam proses hukum, lalu terjadi perubahan peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa. Jadi dia mungkin akan menerima, kecuali mau diperdebatkan,” kata Mahfud.

Pendapat Mahfud tersebut sesuai dengan isi dari Pasal 3 ayat 1 KUHP baru. Berikut ini isi Pasal 3 ayat 1 KUHP baru :

Pasal 3

(1) Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana

“Itu terjadi perubahan UU dalam proses hukum, kalau ini kan tidak proses hukum lagi, 3 tahun yang akan datang. Itu bisa jadi debat baru lagi, tapi itu tidak penting,” ucapnya.

“Menurut saya keadilan publik sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani, dan kita dorong terus, jangan takut kepada siapapun karena ini momentum untuk memperbaiki dunia peradilan kita,” imbuhnya.

Vonis Pidana Mati Sambo Belum Memiliki Kekuatan Hukum

Pada sisi lain putusan pidana mati terhadap Sambo belum memiliki kekuatan hukum tetap. Alasannya, Sambo dan penuntut umum masih mempunyai hak untuk mengajukan banding hingga kasasi.

Sambo sebelumnya telah dinilai terbukti bersalah sebab melakukan pembunuhan berencana kepada ajudannya yaitu Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo ditetapkan vonis hukuman mati. Putusan hukuman ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut hukuman seumur hidup penjara.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” tutur hakim ketua Wahyu Iman Santoso ketika membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).

Baca Juga  Hasil Sidang Etik Richard Eliezer Tak Dipecat Dari Kepolisian, Namun Demosi 1 Tahun

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” ucapnya.

Sambo juga telah dianggap bersalah sebab telah melakukan perusakan CCTV yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan/atau menyebabkan sistem elektronik menjadi tak dapat bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dianggap telah bersalah melakukan pelanggaran Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dianggap bersalah telah melakukan pelanggaran Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber : Kata Mahfud soal KUHP Baru dan Pengaruhnya ke Vonis Mati Sambo

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion