Hukum & Kriminal
Ferdy Sambo Mendapat Vonis Hukuman Mati Di Kasus Pembunuhan Brigadir J
![Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo mendapat hukuman vonis pidana mati [liputan6]](https://www.bindo.id/wp-content/uploads/2023/02/067678000_1666762936-20221026-Putusan-Sela-Ferdy-Sambo-Faizal-4-406fe8c0.jpg)
Jakarta, Bindo.id – Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo mendapat hukuman vonis pidana mati.
Sambo dinilai oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana tersebut dilakukan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagai korbannya.
“Divonis pidana mati,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Selain itu, Sambo dianggap telah terbukti mengadakan Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan di kasus pembunuhan Brigadir J.
Saat menjatuhkan putusan, hakim juga mempertimbangkan beberapa kondisi yang memberatkan dan meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo. Putusan tersebut lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa penuntut umum menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup pada Sambo.
Tindak pidana pembunuhan berencana tersebut melibatkan sejumlah orang diantaranya Putri Candrawati, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Putri Candrawati merupakan istri dari Sambo. Sedangkan Bripka RR, Bharada E, maupun Brigadir J merupakan ajudan Sambo saat menduduki posisi Kadiv Propam Polri. Berikutnya yaitu Kuat Ma’ruf yang merupakan sopir dari keluarga Sambo.
Pembunuhan kepada Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022. Yosua dieksekusi di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebutkan telah melakukan penembakan Yosua.
Penyebab terjadinya peristiwa naas pembunuhan Yosua disinyalir disebabkan oleh Putri yang mengaku telah dilecehkan Yosua. Pelecehan tersebut dilakukan saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Namun, Pihak keluarga Yosua telah membantah dugaan pelecehan tersebut.
Sumber : Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Teknologi19 jam yang lalu
Mengenal ChatGPT, Apa Fungsinya dan Bagaimana Cara Kerjanya
-
Info Regional3 hari yang lalu
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1444 H Dari Hasil Sidang Isbat Kamis 23 Maret 2023
-
Hukum & Kriminal2 hari yang lalu
5 Remaja Hendak Perang Sarung di Tangerang Diamankan Polisi
-
Inspirasi2 hari yang lalu
Anak Muda Papua Ciptakan Gadget TOP.ID, Jokowi Berikan Apresiasi Sekaligus Bangga
-
Transportasi2 hari yang lalu
Naik KRL, Penumpang Boleh Makan Minum Saat Waktu Berbuka Puasa
-
Info Regional5 jam yang lalu
Jokowi Arahkan Anggaran Buka Bersama Dialihkan Untuk Membantu Masyarakat
-
Transportasi24 jam yang lalu
Syarat Wajib Naik KAJJ, KAI Sediakan Layanan Vaksin Booster Gratis di Stasiun, Ini Daftarnya!
-
Gaya Hidup3 hari yang lalu
Review Mukena Lesti Kejora 3 in 1