Connect with us

Info Nasional

Hak Angket Dan Gugatan Hukum Dapat Berjalan Beriringan, Ini Kata Mahfud MD

Published

on

Mahfud MD [infopublik]

Jakarta, Bindo.id – Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menekankan wacana hak angket tentang pengusutan dugaan kecurangan pemilu tak ada kaitannya dengan proses penetapan ataupun sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Mahfud menuturkan hak angket serta upaya hukum mempermasalahkan hasil pemilu bisa berjalan beriringan sebab mempunyai implikasi yang berbeda.

“Hak angket dan gugatan hukum itu berjalan paralel tapi akibatnya berbeda. Hak angket itu apapun hasilnya, kapanpun diputuskan, itu tidak akan berpengaruh pada hasil pemilu,” ujar Mahfud di Bentara Budaya Jakarta, Senin (26/2/2024).

Mahfud menerangkan penetapan hasil pemilu nantinya akan lewat Mahkamah Konstitusi (MK) jika terdapat gugatan atau oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) apabila tak terdapat gugatan.

Hak angket tujuannya yakni untuk menguji pelaksanaan sebuah undang-undang, dalam hal ini yakni ada kaitannya dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024.

“Misalnya begini, itu Undang-Undang APBN tahun 2024 disahkan pada tanggal 16 Oktober, ya, titik. Lalu pada bulan Desember ada perintah tambahan bansos tanpa mengubah undang-undang, itu bisa diangket, uangnya dari mana, ngalihkannya dari mana,” ujar Mahfud.

“Ada lagi istilah bansos hibah. Bansos hibah tuh dari siapa? Itu harus dicatat kalau negara yang membagikan. Kalau enggak, wah timbul pertanyaan,” imbuhnya.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini juga menegadkan bahwa hak angket tak akan memili dampak terhadap hasil Pilpres 2024 yang akan diputuskan oleh KPU.

Dirinya menuturkan hasil Pilpres 2024 akan diputuskan saat hak angket masih berjalan sebab MK hanya diberikan waktu untuk memutuskan hasil pemilu pada tanggal 5 April 2024. Sedangkan, pada proses hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat berlangsung berbulan-bulan.

“Dan itu tidak apa-apa, karena itu menyangkut kebijakan anggaran, itu bisa jalan dan punya akibat hukum yang berbeda,” tutur mantan ketua MK ini.

Baca Juga  KPU Ingatkan 15 Januari 2024 Batas Pengurusan Pindah Memilih

Mahfud menuturkan wacana memakzulkan Presiden Joko Widodo dapat menjadi salah satu hasil dari hak angket yang dilaksanakan oleh DPR.

“Bisa saja, bisa saja. Kan tergantung nanti rekomendasinya kan. Apa saja, nanti angket tuh menemukan ini, ini, ini, ditindaklanjuti, kan sama saja dengan dulu Pak Harto dan sebagainya,” ujarnya.

Wacana untuk menggulirkan hak angket dalam pengusutan dugaan kecurangan pemilu pertama kali diangkat oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ganjar mendorong 2 partai politik pengusungnya yakni PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan agar memakai hak angket.

Sebab menurutnya, DPR tak boleh diam dengan adanya dugaan kecurangan.

“Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu,” ujar Ganjar, Senin (19/2/2024).

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menuturkan partai politik pengusungnya juga siap untuk menggulirkan hak angket.

Ketiga parpol pengusung Anies-Muhaimin yakni Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, serta Partai Keadilan Sejahtera.

“Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut,” tuturnya saat berada di Kantor THN Anies-Muhaimin Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion