Connect with us

Hukum & Kriminal

6 Tersangka Korupsi di PT Graha Telkom Sigma Ditahan Oleh Kejagung

Published

on

Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana [antara]
Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana [antara]

Jakarta, Bindo.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan 6 tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Graha Telkom Sigma (GTS).

Kasus dugaan korupsi diduga dilakukan PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017-2018 di proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, serta penyediaan batu split.

Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menetapkan dan menahan sebanyak 6 orang tersangka, Kamis (11/5/2023).

Para tersangka tersebut yaitu:

Agus Herry Purwanto (AHP) yang menjabat sebagai Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi. Taufik Hidayat (TH) yang menjabat sebagai mantan Dirut PT Graha Telkom Sigma. Heri Purnomo (HP) menjabat sebagai mantan Direktur Operasi di PT Graha Telkom Sigma. Tejo Suryo Laksono (TSL) menjabat sebagai Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma. Rusjdi Basamallah (RB) menjabat sebagai Direktur Utama PT Wisata Surya Timur. Judi Achmadi (JA) selaku menjabat sebagai Dirut PT Sigma Cipta Caraka.

Ketut mengatakan para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari. Penahanan mereka terhitung mulai 11 Mei 2023 hingga 30 Mei 2023. Tersangka Taufik, Heri, Judi, Rusjdi, dan Tejo dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka Agus dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

Kasus ini disinyalir menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp282.371.563.184. Ketut menuturkan para tersangka secara bersama-sama telah melakukan perbuatan yang melawan hukum yaitu membuat perjanjian kerjasama fiktif.

“Di mana seolah-olah ada pembangunan,” tutur Ketut.

Para tersangka membuat seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, serta penyediaan batu split dengan sejumlah perusahaan pelanggan. Lalu para tersangka membuat dokumen-dokumen pencairan fiktif. Dokumen pencairan fiktif ini bertujuan untuk memberikan dukungan pencairan dana. Penarikan dana berhasil dilakukan dengan dokumen tersebut.

Baca Juga  Walikota Semarang Dan Suaminya Dicegah KPK Berpergian Ke Luar Negeri

“Berhasil ditarik dana,” tutur Ketut.

Akibat dari perbuatannya tersebut, para tersangka didakwa telah melakukan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Informasi penahanan 6 tersangka kasus dugaan korupsi PT Graha Telkom Sigma ini dilansir dari kompas.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion