Connect with us

Info Regional

20 Sepeda Listrik Yang Dipakai Di Jalan Raya Disita Polresta Bogor

Published

on

Ilustrasi sepeda listrik [genio]
Ilustrasi sepeda listrik [genio]

Bogor, Bindo.id – Polisi telah mengamankan sebanyak 20 unit sepeda listrik sewaan yang dipakai di jalan raya Kota Bogor.

Penindakan dilaksanakan mulai bulan Januari-Agustus sebab pemakaian sepeda listrik tak sesuai Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub).

“Kita juga melakukan penindakan terhadap sepeda listrik. Penindakan dilakukan dari awal Januari-Agustus,” tutur Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Selasa (22/8/2023).

Pihaknya telah mengadakan penindakan pada sepeda listrik yang pemakaiannya tak sesuai dengan Permenhub.

Bismo menuturkan penindakan pada sepeda listrik diterapkan usai banyak pengaduan tentang anak-anak di bawah umur banyak yang memakai sepeda listrik di jalan raya.

“Ada berbagai jenis pengaduan ke kami terkait penggunaan sepeda listrik, masyarakat khawatir terhadap anak anak yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya,” tutur Bismo didampingi Wakapolresta Bogor Kota AKBP Eko Prasetyo.

Sebab hal itu akam membahayakan pengguna sepeda listrik dan pengguna jalan yang lainnya.

Oleh sebab itu, Polresta menjalin kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Bogor dan Dinas PUPR Kota Bogor agar mencari solusi terbaik lokasi pengguna sepeda listrik ini.

Bismo menuturkan berdasarkan Permenhub nomor 45 tahun 2020, pengguna sepeda listrik harus memakai helm saat menggunakannya.

Selain itu, batas usia minimal 12 tahun serta harus didampingi oleh orang dewasa.

“Jadi harus didampingi orang dewasa,” ujar Bismo.

Jadi, apabila tak didampingi oleh orang dewasa makan tidak boleh.

Bismo menuturkan ada kawasan khusus yang boleh dipakai untuk pemskaian sepeda listrik.

Lokasi tersebut diantaranya kawasan permukiman, kawasan car free day, kawasan wisata, kawasan sekitar sarana angkutan massal yang terintegrasi serta area kawasan perkantoran.

“Apabila sepeda listrik disewakan, maka orang perorangan atau badan yang menyewakan harus menyediakan tempat penyewaan di luar jalan dan trotoar,” ujarnya.

Baca Juga  Simpan Senpi Dengan Dalih Jaga Diri, Polisi Tangkap Bandar Narkoba Di Bogor

Sebab, jalan dan trotoar merupakan milik masyarakat umum.

“Tentunya sosialisasi akan terus kita lakukan terhadap pengguna maupun pihak penyewaan,” ujarnya, dilansir dari detikcom.

Hal ini dilakukan agar terjadinya kecelakaan dapat dicegah.

Para pengusaha sepeda listrik menuturkan belum mengetahui tentang larangan pemakaian sepeda listrik di jalan raya.

“Untuk pengusaha penyewaan sepeda listrik di Kota Bogor saat ini ada tujuh pengusaha,” tutur Wakil Kasat Lantas Polresta Bogor Kota AKP Budi Suratman.

Saat ini mereka diberi sosialisasi, sebab rata rata mereka tak mengetahui peraturan perundangan-undangan tentang hal ini.

Dirinya menyebutkan bahwa saat ini para pengusaha penyewaan sepeda listrik yang dianggap telah melakukan pelanggaran aturan hanya diberikan peringatan saja.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion