Connect with us

News

Simpan Senpi Dengan Dalih Jaga Diri, Polisi Tangkap Bandar Narkoba Di Bogor

Published

on

Ilustrasi narkoba [medcom]
Ilustrasi narkoba [medcom]

Bogor, Bindo.id – Sebanyak 84 tersangka telah diringkus pihak kepolisian terkait dengan kasus narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selama 3 bulan.

Senjata api (senpi) laras pendek rakitan menjadi salah satu barang bukti yang diamankan.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono menyebutkan senpi tersebut telah diamankan dari salah satu tersangka di bulan Januari. Senpi tersebut telah disita dari tersangka yang memiliki inisial ES.

“Itu awalnya kita menangkap perkara kasus narkoba. Kemudian kita lakukan penggeledahan, ada dalam tas salah satu tersangka itu yang berinisial ES, itu ada senjata rakitan berikut dengan 10 amunisinya,” ujar AKP Istiono saat di Cibinong, Selasa (26/3/2024).

ES telah mengakui senpi rakitan tersebut diperolehnya dari seseorang. Saat ini pihak kepolisian juga sedang mendalami sumber senpi rakitan yang dimiliki ES.

“Pengakuan dari dia itu senjata rakitan didapat dari seseorang yang sampai sekarang masih kita lakukan pengembangan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, ES telah mengakui dirinya membawa senpi rakitan tersebut sebagai alat untuk berjaga-jaga. ES tak melakukan perlawanan saat dirinya diringkus.

“Dalihnya sementara hasil pemeriksaan senpi tersebut digunakan untuk berjaga-jaga saja, namun masih tetap kita telusuri,” ujarnya.

ES juga mengaku kepada polisi, dirinya belum sempat memakai senpi rakitan tersebut. Penanganan kasus ini telah dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Bogor.

“Penanganannya kita limpahkan ke Satreskrim karena terkait Undang-Undang Darurat,” tandasnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Perang Terhadap Narkoba! Kodam XII /TPR Kembali Gagalkan 12,9 Kg Sabu