Connect with us

Hukum & Kriminal

Mario Dandy Dipindahkan ke Lapas Salemba, Ini Alasannya

Published

on

Mario Dandy dan Shane Lukas keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023) [suara]
Mario Dandy dan Shane Lukas keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023) [suara]

Jakarta, Bindo.id – Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti membeberkan tentang alasan pemindahan penahanan Mario Dandy dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba. Rika menuturkan pemindahan tersebut menjadi bagian dari deteksi dini.

“Sebagai bagian dari deteksi dini,” tutur Rika, Selasa (30/5/2023).

Rika menuturkan pemindahan dilaksanakan sebab penghuni Rutan Cipinang telah melebihi kapasitas. Dirinya mengungkapkan pemindahan penghuni Rutan Cipinang akan dilaksanakan secara bertahap.

“Serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat overcrowding hampir 300%,” ungkapnya.

Dia menyebutkan Rutan Cipinang saat ini berisi 3.451 orang.

“Pemindahan penghuni Rutan Cipinang akan dilakukan bertahap,” ujarnya.

Pemindahan dilakukan ke Lapas yang berada di wilayah Jabotabek. Dirinya menjamin tak ada penghuni rutan yang diperlakukan istimewa. Penerapan aturan serta pemberian hak berlaku semua sama.

“Tidak ada yang diistimewakan,” ujarnya.

Mario Dandy dan 19 warga binaan lain dipindah ke Lapas Salemba. Tempat Mario Dandy yaitu di kamar mapenaling.

“Mario Dandy pada sore hari ini, 30 Mei 2023 telah dipindahkan bersama 19 warga binaan lain ke Lapas Salemba. Mario Dandy selanjutnya ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan),” tuturnya, dilansirbdari detikcom.

Mario Dandy ditempatkan di sana bersama 9 orang lainnya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) sudah menerima berkas perkara terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Kedua tersangka rencananya akan ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang selama 20 hari mulai Jumat (26/5/2023), sebelum dipindah ke Lapas Salemba.

“Penahanan telah beralih ke Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Cipinang,” tutur Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman, Jumat (26/5/2023).

Saat ini Mario Dandy telah dipindahkan ke Lapas Salemba dan rencananya akan menjalani sidang perdana pada tanggal 6 Juni 2023.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Klub Moge Pejabat Pajak Dibubarkan Sri Mulyani Sebab Dinilai Melanggar Kepatutan dan Kepantasan