Connect with us

Hukum & Kriminal

Isi Percakapan Mario Dandy Dan Shane Sebelum Lakukan Penganiayaan Kepada David

Published

on

Mario Dandy Satrio [bogordaily]
Mario Dandy Satrio [bogordaily]

Jakarta, Bindo.id – Shane Lukas alias S alias SLRPL (19) juga ikut dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) kepada Cristalino David Ozora alias David alias D (17). Shane Lukas dianggap telah membiarkan kekerasan yang dilakukan Mario Dandy kepada David terjadi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan pihaknya telah menetapkan Shane Lukas menjadi tersangka pada kasus penganiayaan tersebut. Hal ini sesuai dengan alat bukti dan barang bukti yang ditemukan.

“Kami mendapatkan sebuah fakta baru yang akhirnya mengarah pada Saudara S alias SLRPL, usia 19 tahun, warga Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat,” tutur Ade Ary saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

S adalah teman tersangka MDS atau tersangka sebelumnya. Akhirnya pihak kepolisian menetapkan S sebagai tersangka.

Peristiwa penganiayaan ini bermula pada Januari 2023, Mario Dandy memperoleh informasi dari pacarnya yaitu A alias AG (15). Mario mendapat kabar bahwa pacarnya berinisial A memperoleh  ‘perlakuan tidak baik’ dari David. Info tersebut dikabarkan oleh saksi yang berinisial APA.

“Tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya, yaitu Saudari APA,” tutur Ade.

APA mengabarkan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 diperlakukan tak baik oles David. Mario Dandy lalu melakukan konfirmasi kepada pacarnya, A usai mendengar kabar tersebut. Singkat cerita, A memberikan afirmasi terkait ‘perlakuan tak baik’ David kepadanya.

Hingga akhirnya, Senin (20/2), Mario Dandy memutuskan untuk menghubungi Shane Lukas. Pada percakapan tersebut, Mario Dandy ‘curhat’ ke Shane Lukas terkait ‘perlakuan tak baik’ yang dilakukan oleh David kepada A.

Berikut ini isi percakapan antara Mario Dandy dan Shane Lukas. Isi percakapan ini disampaikan oleh Kombes Ade Ary seperti dilansir di detik.com :

Baca Juga  Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Sel Dengan Tahanan Lainnya di Rutan Cipinang

Shane bertanya, “Kamu kenapa?”

Mario Dandy kemudian menjelaskan kepada Shane terkait ‘perlakuan tak baik’ yang dilakukan oleh David. Mario David saat itu disebut sedang emosional.

Shane menanggapi,”Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah, Dan”.

Akhirnya, Mario Dandy, A dan Shane naik mobil Rubicon yang bernopol B-120-DEN di hari yang sama. Mereka kemudian menuju ke tempat David berada. Saat itu David berada di rumah temannya yaitu di Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel.

Shane lalu bertanya pada Mario, “Dan, nanti gue ngapain?”

Mario pun menjawab, “Entar lu videoin aja”

Shane bertanya pada Mario, “Ya udah mana HP lu?”

“Nih HP gue” Mario mejawab pertanyaan Shane.

Shane lalu bertanya lagi ke Mario saat tiba di lokasi. “Perannya apa?,” tanya Shane

Mario kemudian menjawab, “Lu videoin aja, nih HP gua”.

Singkat cerita mereka akhirnya tiba di Ulujami. Disana mereka bertemu dengan David. David kemudian disuruh oleh Mario untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Saat itu David tak mampu memenuhi permintaan Mario. Dia hanya mampu melakukan 20 kali.

Selanjutnya tersangka MDS menyuruh David memperagakan ‘sikap tobat’. Namun, David mengatakan bahwa dirinya ‘tidak bisa’. Tersangka MDS kemudian meminta Tersangka S untuk memberikan contoh ‘sikap tobat’.

Karena David tak bisa melakukannya juga, Mario Dandy akhirnya menyuruh David agar melakukan posisi push up.

Di lain sisi, Shane sudah mulai melakukan perekaman video dengan memakai HP milik Mario. Mario Dandy diketahui berkali-kali telah melakukan penganiayaan kepada David, berdasarkan hasil dari pencocokan CCTV dan rekaman video.

“Sesuai dengan apa yang video itu tayangkan, yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali,” tutur Ade Ary.

Ade Ary juga mengungkapkan bahwa kepala D diinjak beberapa kali. Selain itu perut D juga ditendang. Tersangka juga memukul kepala saat korban berada di posisi push up.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Polda Metro Jaya Tetapkan AG Sebagai Pelaku Di Kasus Penganiayaan David