Connect with us

Hukum & Kriminal

John Kei Diperiksa Polisi Soal Satu Korban Tewas Akibat Penembakan di Bekasi

Published

on

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi [voi]
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi [voi]

Jakarta, Bindo.id – Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan kepada John Refra atau John Kei tentang kasus penembakan korban yang bernama Gaspar alias GR (44) di kawasan Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menuturkan pemeriksaan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Salemba.

“Kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap John Kei,” tutur Hengki, Sabtu (18/11/2023).

John Kei mengaku kepada polisi dirinya sempat dihubungi bahwa anak buahnya akan melakukan penyerangan terhadap kelompok lain. Akan tetapi, John mengaku merasa kesal saat mendengar hal itu.

“Kami sudah periksa, namun kata dia ‘Saya melarang’.

Namun, kami tidak percaya begitu saja, kami kejar terus bukti-bukti apakah ada keterlibatan John Kei di kasus ini,” ucap Hengki.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengusutan pada kasus bentrokan antarkelompok yang mengakibatkan tewasnya Gaspar tersebut.

Para pelaku dipastikan oleh Hengki, mereka tidak akan kebal dengan hukum.

Pihaknya akan memakai pasal-pasal agar dapat menjerat siapa pun yang mempunyai niat jahat maupun melakukan kejahatan.

“Artinya di sini bukan hanya yang melakukan penembakan, tetapi kelompok-kelompok ini semua kami tangkap dan kami tahan,” ujar dia.

Sementara ini, ada 2 pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran polisi.

Komunikasi antara Gaspar dan John Kei disinyalir terjadi ketika kelompok Nus Kei merencanakan aksi balas dendam di basecamp-nya yang berlokasi di kawasan Pondok Gede.

“Kumpul di basecamp, telepon ke John Kei, keterangan saksi, dan bukti digitalnya ada dan akan kami dalami, baru kemudian berjalan ke arah TKP,” ungkap Hengki, Senin (6/11/2023).

Gaspar sebagai anggota dari kelompok Nus Kei yang memiliki niat untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok John Kei di Medan Satria, Kota Bekasi.

Baca Juga  Baut Jembatan Cipendawa Hilang Dicuri, Akan Diperbaiki Sekitar Satu Bulan

Akan tetapi, Gaspar tewas lantaran peluru yang ditembakkan oleh Felix, anak buah John Kei. Ada 11 tersangka yang telah ditetapkan oleh polisi dan sembilan di antaranya sudah ditahan.

Atas perbuatannya tersebut, Felix terancam dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana serta 338 KUHP tentang pembunuhan. Dirinya juga terancam hukuman mati.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion