Connect with us

Hukum & Kriminal

AG Resmi Ditahan Terkait Kasus Penganiayaan David

Published

on

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi [tarunanusantara]
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi [tarunanusantara]

Jakarta, Bindo.id – Pacar Mario dengan inisial AG (15) yang sebelumnya ditetapkan sebagai pelaku anak di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) kini resmi ditahan. AG ditahan usai dilakukan pemeriksaan selama 6 jam sebagai pelaku anak.

Dilansir dari detik.com, Pemeriksaan AG berlangsung di Unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Rabu (8/3) selama 6 jam.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menuturkan dalam pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kenyamanan AG. Selain itu juga untuk mempertimbangkan UU Sistem Peradilan Anak.

Hal ini bertujuan supaya hak-hak AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum akan tetap terpenuhi saat berlangsungnya proses pemeriksaan.

“Didampingi lawyer, Bapas Jaksel dan untuk menjamin pemenuhan hak anak kami didampingi tim dari KemenPPPA dalam rangka pendampingan psiko sosial menjamin pemenuhan hak anak,” ujarnya.

Sebelumnya penyidik menetapkan AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak. Di kasus penganiayaan David, polisi sudah menetapkan 2 tersangka. Kedua tersangka itu yaitu Mario Dandy Satrio dan temannya yang bernama Shane (19). Polisi kini sudah menahan Mario Dandy dan Shane.

AG Ditahan

Berdasarkan hasil gelar perkara Rabu (8/3) malam, penyidik menetapkan keputusan untuk menahan AG. Penahanan AG dilakukan di LPKS selama 7 hari. Penahanan tersebut dilaksanakan sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak.

Dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya Jakarta,Rabu (8/3) Hengki berkata, “Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan”.

Dirinya menuturkan penahanan ini merujuk pada UU Sistem Peradilan Anak dan telah menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku.

“Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari,” ungkapnya. Penahahan ini merupakan kewenangan penyidik.

Baca Juga  Bukti CCTV Anak Pejabat Pajak Yang Aniaya Anak Pengurus GP Ansor Sudah Ditangan Polisi

Hengki menuturkan bahwa penyidik bisa menambah masa penahanan hingga 8 hari. Penahanan AG merujuk pada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, sebab AG usianya masih di bawah umur.

“Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari,” tuturnya.

Pertimbangan Penahanan AG

Polisi menyebutkan penahanan AG dilaksanakan dengan pertimbangan beberapa alasan. Diantaranya yang menjadi pertimbangan yaitu objektivitas dan subjektivitas penyidik.

“Pertimbangan penahanan itu ada yang namanya pertimbangan secara objektif dan subjektif,” tutur Hengki, Rabu (8/3/2023).

Hengki menuturkan jika objektif maka ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Sedangkan alasan subjektifitas, polisi melakukan penahanan kepada AG sebab dikhawatirkan akan melarikan diri. Selain itu juga dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti, atau mungkin dapat mengulangi perbuatan pidana.

“Tapi di sini juga ada pertimbangan-pertimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan di LPKS,” tuturnya.

Sehingga ada pertimbangan khusus juga kepada AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Dirinya memerlukan pendampingan berbagai hal. Kebetulan juga orang tuanya sedang sakit dan pertimbangan lainnya.

Pasal yang Menjerat AG

AG yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak di kasus penganiayaan David, dijerat dengan pasal berlapis.

Hengki mengungkapkan berikut ini pasal yang menjerat AG:

  • Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak
  • Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto
  • Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto
  • Pasal 56 lebih subsider
  • Pasal 353 (2) juncto
  • Pasal 56 lebih lebih subsider
  • asal 351 (2) juncto
  • Pasal 56 KUHP

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion