Connect with us

Hukum & Kriminal

Crazy Rich Surabaya Lagi Lagi Ditangkap Terkait Kasus Robot Trading ATG

Published

on

Ilustrasi Logo Robot Trading ATG 5.0 [pikiranrakyat]
Ilustrasi Logo Robot Trading ATG 5.0 [pikiranrakyat]

Surabaya, Bindo.id – Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo alias WSG pemilik dan juga founder Robot Trading ATG ditangkap pihak kepolisian terkait kasus Robot Trading ATG. Selain Robot Trading ATG, Wahyu juga menjadi salah satu pengelola PT Pansaky Berdikari.

Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan Crazy Rich Surabaya itu terkait kasus Robot Trading ATG.

“Benar bahwa WK sudah diamankan dan ditahan di Polresta,” tutur Budi, Rabu (8/3).

Budi belum dapat menjelaskan secara detail terkait penangkapan tersebut. Namun dirinya menyampaikan bahwa pihaknya akan menjelaskannya saat konferensi pers di Polda Jatim.

“Menunggu [detail pengungkapan] akan dirilis Kapolda,” tuturnya.

Penangkapan Wahyu diduga berkaitan dengan tindak penipuan robot trading ATG. Para korban yang melaporkan Wahyu ke Bareskrim Polri menjadi awal kasus ini terungkap.

Perwakilan pengacara korban, Adi Gunawan menuturkan laporan tersebut tertera pada Laporan Polisi Nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM. Setidaknya ada 141 investor yang menjadi korban aksi yang dilakukan oleh WK. Total kerugian diperkirakan sebesar Rp15 miliar lebih.

“Sebelumnya kami telah melayangkan somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG yang dikelola oleh PT. Pansaky Berdikari Bersama,” tutur Adi.

Adi mengungkapkan bahwa somasi yang diberikan tak pernah ditanggapi. Menurutnya, pihak ATG tidak memiliki itikad yang baik. Oleh sebab itu, pihaknya kemudian menempuh upaya hukum. Pihaknya lalu melaporkan Wahyu ke Mabes Polri Sabtu lalu.

Adi menuturkan langkah hukum ditempuh agar masalah ini bisa diselesaikan melalui pengadilan. Korban menuntut untuk memperoleh kembali hak-haknya.

“Korban ini menghubungi hotline yang tercantum di website kami,” ungkapnya.

Dirinya berharap Mabes Polri segera mengadakan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini. Harapannya para terlapor bisa cepat ditangkap.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Panji Gumilang Diperiksa Polisi Selama 7 Jam Terkait Kasus Penodaan Agama