Connect with us

Hukum & Kriminal

Pelaku Peretasan Situs ITS dan Pemprov Jatim Ditangkap

Published

on

Ilustrasi aksi peretasan situs [tempo]
Ilustrasi aksi peretasan situs [tempo]

Surabaya, Bindo.id – Polda Jawa Timur berhasil meringkus pelaku peretasan situs Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan Pemprov Jatim.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil meringkus 2 hacker dalam kasus peretasan ini. Pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial AT (27) dan DS alias MA alias MC atau Mr Cakil (23).

AT merupakan warga Cirebon, Jawa Barat. Sedangkan Mr Cakil (23) merupakan warga Tangerang.

Kedua pelaku diringkus oleh Subdit Siber Ditreskrimus Polda Jatim ditempat yang berbeda Subdit Siber Ditreskrimus Polda Jatim. Keduanya telah terbukti meretas situs https://jatimprov.go.id/ dan https://tpka.its.ac.id/. Mereka mengirimkan file ekstensi atau backdoor disitus target.

Wadir Resrimsus Polda Jatim AKBP Arman menuturkan kasus ini terungkap berawal dari laporan kampus ITS. Pihak kampus ITS melaporkan situs program pascasarjana yaitu tpka.its.ac.id diretas oleh orang yang tidak dikenal. Peretasan tersebut terjadi pada bulan Februari 2023.

“Tim melakukan penyelidikan kurang lebih satu bulan dan akhirnya melakukan penangkapan pada 28 Maret terhadap tersangka AT di Cirebon, Jawa Barat,” tutur Arman di Polda Jatim, Rabu (31/5/2023).

Arman menuturkan tersangka AT telah melakukan aksi peretasan di situs resmi pascasarjana ITS. Setelah melakukan peretas situs pascasarjana ITS, pelaku mengganti tampilan situs itu jadi situs judi online.

“Tampilan situs resmi berubah menjadi tampilan judi online,” tuturnya.

Arman menuturkan tersangka AT memperoleh imbalan senilai Rp 200 ribu per sub domain.

“Dengan ganjaran Rp 200 ribu per sub domain yang berhasil diretas,” tuturnya.

Berdasarkan hasil tracking pihak pemilik situs judi online berasal dari Kamboja. Dirinya menuturkan AT telah berhasil meretas ratusan sub domain yang dimiliki pemerintah maupun swasta. AT tertangkap di Cirebon.

Baca Juga  Ada Bunyi Misterius Di Sumenep, BMKG Pasang Seismograf Di Area Tersebut

“Setelah kita lakukan pengembangan yang kita lakukan, kita tahu tersangka kedua yang ternyata meretas situs dari Pemprov Jawa Timur tersebut, yaitu tersangka MA alias Mr Cakil,” tuturnya.

MA adalah pemberi trik atau guru yang telah mengajari AT ilmu hacker. Tersangka MA adalah hacker terhebat nomor dua yang ada di komunitas mereka.

“Ternyata tersangka AT ini berguru, diberikan tools-tools untuk melakukan peretasan dari tersangka MA ini, atau Mr Cakil, di mana tersangka MA bisa dikatakan best two di komunitas para hacker,” ujarnya.

Dia menyebutkan MA merupakan guru peretas-peretas di komunitas hacker tersebut. Tersangka MA diringkus oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, setelah pulang dari Kamboja atau lebih tepatnya di Legok, Tangerang. MA diringkus pada bulan Mei.

Dilansir dari detikcom, polisi berhasil menyita barang bukti dari tersangka. Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 4 unit ponsel, 2 perangkat komputer rakitan serta 2 laptop rakitan.

Tersangka terancam dijerat dengan UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana sudah dilakukan perubahan dengan UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Tersangka dijerat dengan dengan undang-undang tersebut atas perbuatannya. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion