Connect with us

Ekonomi

PPATK Sampaikan Data Berindikasi Pencucian Uang ke Kemenkeu

Published

on

Logo PPATK [poskota]
Logo PPATK [poskota]

Jakarta, Bindo.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menyampaikan data rekapitulasi Informasi Hasil Analisis (IHA)/Hasil Analisis (HA)/Hasil Pemeriksaan (HP) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Data yang dilaporkan termasuk rangkaian penanganan kasus yang diindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dilansir dari detik.com, Kepala PPATK Ivan Yustiavananda mengatakan pihaknya telah menyampaikan data rekapitulasi ke Kementerian Keuangan, Senin (13/3/2023).

“Daftar seluruh dokumen Informasi Hasil Analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU,” ucap Ivan.

Laporan yang diberikan berupa data individual masing-masing kasus yang disampaikan dalam jangka waktu 2009-2023. Ivan menuturkan PPATK dan Kemenkeu selalu bekerjasama dan melakukan koordinasi berupa pertukaran informasi dan hal lainnya.

PPATK akan selalu mengadakan langkah kolaboratif yang efektif dalam penanganan semua informasi yang sudah disampaikan. PPATK membantu Kemenkeu dalam Penanganan data dan pemenuhan permintaan informasi. Selain itu juga mendukung Kemenkeu sebagai bendahara negara dalam memperkuat akuntabilitas kinerja.

Ivan menuturkan analisis sebagai kegiatan penelitian lebih dalam terkait laporan transaksi keuangan mencurigakan dan atau laporan lainnya serta informasi yang didapatkan PPATK. Hal ini dilakukan dalam rangka menemukan tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana lainnya.

Hasil analisis ini akan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan atau akan diberitahukan kepada penyidik atau akan diinformasikan kepada Kementerian/Lembaga dan pihak-lainnya yang memiliki kewenangan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  KPK Tanggapi 100 Caleg Terlibat Transaksi Mancurigakan Rp .51 T