Connect with us

Hukum & Kriminal

Polisi Temukan Tindak Pidana Baru di Kasus Panji Gumilang

Published

on

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang [antara]
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang [antara]

Jakarta, Bindo.id – Polisi telah mengindikasi adanya tindak pidana baru di kasus Panji Gumilang.

Tindak pidana tersebut berhubungan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kemudian kami sudah mengirim SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) ke kejaksaan,” tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Kamis (6/7/2023).

Kasubdit 1 Pidum telah melakukan penyidikan. Berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan adanya tindak pidana baru yakni tentang UU ITE.

UU ITE juga dimasukkan ke dalam SPDP yang dilayangkan di kejaksaan. Beberapa barang bukti telah dikirimkan ke bagian Laboratorium Forensik.

Akan tetapi, Djuhandani tak menyebutkan secara rinci barang bukti tersebut.

“Mohon sabar,” ujarnya.

Dirinya menuturkan bahwa proses ini sedang berjalan. Status Panji Gumilang saat ini masih menjadi saksi.

Djuhandani tidak memberikan jawaban pasti soal kapan Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan kepada Panji Gumilang.

“Kita lihat, nanti,” ujarnya.

Pemblokiran rekening milik Panji Gumilang

PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap rekening yang dimiliki oleh Panji Gumilang.

Dilansir dari detikcom, PPATK sedang melakukan analisis sehingga rekening tersebut diblokir.

“Dalam rangka analisis yang sedang kami lakukan,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Kamis (6/7/2023).

Jawaban tersebut diungkapkan oleh Ivan saat ditanya tentang kebenaran informasi bahwa PPATK telah memblokir rekening milik Panji Gumilang dan apa tujuannya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Bareskrim Resmi Menahan Dito Mahendra Di Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal