Connect with us

Hukum & Kriminal

DPR Mengesahkan Revisi UU ITE Dan Detailkan Pasal Karet

Published

on

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan [kominfo]
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan [kominfo]

Jakarta, Bindo.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Diskusi tersebut dilaksanakan di Gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (05/12/2023).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan yang akrab disapa Semmy menuturkan bahwa UU ITE yang baru lebih memberikan detail soal hal-hal yang memiliki sifat ambigu.

“Tadi siang ada rapat paripurna pengesahan Rencana Perubahan UU ITE, ada 14 pasal revisi ada 5 pasal baru,” ujar Semmy.

Dirinya juga menerangkan proses pengesahan suatu undang-undang harus melalui proses korespondensi dari DPR ke Presiden. Pada proses inilah Presiden mempunyai waktu selama 30 hari untuk melakukan penandatanganan undang-undang ini. Setelah itu baru selanjutnya undang-undang mempunyai nomor.

Nantinya usai Revisi UU ITE telah resmi, maka akan ada Peraturan Pemerintah (PP) yang menyusul soal UU ITE. Dalam hal ini, Semmy menerangkan bahwa UU ITE baru akan ada 3 PP yang menjelaskan secara detail soal UU ITE.

“Setelah undang-undangnya jadi kami akan merevisi atau membuat tiga PP, yang pertama kita akan merevisi PP yang ada mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), kedua adalah tadi Pasal 40A akan ada PP baru dan terakhir pasal tentang perlindungan anak akan jadi PP khusus,” paparnya.

Salah satu pasal yang diberikan tambahan kejelasannya yaitu Pasal 27 UU ITE yang selama ini disebut sebagai pasal karet.

Di UU ITE yang baru, nantinya proses aduan pencemaran nama baik harus bersumber dari korban secara langsung. Pihak lain selain korban tidak lagi diperkenankan.

“Harus ada aduan dari korban, bukan dari orang lain, kalo yang dihina gak ngerasa gimana, masa orang lain,” tutur Sammy.

Baca Juga  Polisi Ungkap Sosok Pembunuh Ibu Anggita DPR RI Yang Berhasil Ditangkap

Semmy juga menerangkan bahwa semua tuduhan yang tak dibuktikan bisa jadi bumerang bagi penuduh.

“Jika tidak dapat dibuktikan maka yang menuduh bisa dikenakan fitnah,” ujar Sammy.

Nantinya Revisi UU ITE pasal 27 UU ITE akan terdapat tambahan yakni berupa Pasal 27A serta Pasal 27B. Kedua pasal itu sebagai ganti dari Pasal 27 Ayat 1 serta Pasal 27 Ayat 2 di UU ITE.

UU ITE baru juga mempunyai fokus terhadap keselamatan konsumen yang ads di ruang digital. Dalam hal ini Semmy mengibaratkan bahwa semua yang dilakukan oleh brand kepada konsumen juga bisa digunakan sebagai bahan tuntutan.

Misalnya, saat belanja online apabila barang yang diperoleh konsumen berbeda dari apa yang tercantum pada promosi maka hal itu bisajadi bahan tuntutan.

“Kerugian konsumen, kerugian materiil, misal beli barang tapi nggak sesuai sama promosinya, itu bisa kena,” ungkapnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion