Connect with us

Hukum & Kriminal

Komnas Perempuan Sebut Kasus ABG di Parimo Termasuk Kekerasan Seksual

Published

on

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi [realitaanak]
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi [realitaanak]

Jakarta, Bindo.id – Polisi menuturkan kasus ABG 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah termasuk persetubuhan anak di bawah umur, bukan termasuk pemerkosaan. Namun, Komnas Perempuan menuturkan kasus tersebut termasuk kekerasan seksual terhadap anak.

“Komnas Perempuan mengingatkan kembali bahwa setiap aktivitas seksual terhadap anak adalah Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), karena anak dinilai belum mampu memberikan persetujuan secara penuh untuk terlibat dalam aktivitas seksual (non competent consensual),” tutur Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Kamis (1/6/2023).

Kekerasan seksual terhadap anak tidak membutuhkan unsur paksaan maupun kekerasan. Siti berpendapat pelakunya yaitu orang dewasa yang seharusnya memberi perlindungan kepada anak. Dirinya mengungkapkan terduga pelaku yang mempunyai jabatan strategis di masyarakat.

“Terduga pelaku yang adalah orang dewasa berada dalam posisi- posisi strategis yang seharusnya memberikan pelindungan terhadap anak dan menjadi contoh baik di masyarakat,” ujarnya.

Posisi strategis tersebut diantaranya yaitu guru, kades, anggota kepolisian. Hal ini merupakan relasi kuasa atas korban. Relasi tersebut diantaranya yaitu orang dewasa terhadap (anak), laki-laki terhadap perempuan.

Komnas Perempuan meminta agar hak-hak korban dapat dipenuhi, diantaranya yaitu memperoleh pendampingan psikologis dan penangan medis.

“Selain proses anak penegakan hukum yang tengah berlangsung di Polda Sulawesi Tengah, kami mendorong pemenuhan hak korban atas penanganan, pelindungan dan pemulihan korban segera dipenuhi dan dikoordinasikan dengan para pemangku kepentingan, dengan prioritas pada pendampingan psikologis dan penanganan medis kesehatan reproduksi,” ujarnya.

Sebab, Hal tersebut memerlukan penanganan segera.

“Anak korban kekerasan seksual dalam hal ini berhak atas serangkaian hak yang dijamin baik dalam UU Perlindungan Anak maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tuturnya.

Dirinya menyebutkan korban berhak memperoleh pelayanan kesehatan, hak atas pendampingan, hak untuk memperoleh penguatan psikologis serta hak atas restitusi.

Baca Juga  Oknum Perwira Brimob Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan ABG Di Parimo dan Langsung Ditahan

Siti menuturkan Komnas Perempuan akan terus melakukan pemantauan terhadap kasus ini. Komnas Perempuan juga akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

“Komnas Perempuan akan memantau dan berkoordinasi dengan semua pihak yang relevan terkait penanganan TPKS,” ujarnya.

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho dalam konferensi pers yang dikutip Kamis, 1 Juni 2023 menuturkan peristiwa tersebut berlangsung pada April 2022 sampai Januari 2023.

Ada 11 orang pelaku yang menyetubuhi korban. Usia korban masih 15 tahun. Dirinya menuturkan narasi awal yang mengatakan kasus ini merupakan pemerkosaan adalah keliru.

Sebab, dia berpendapat tak ada kekerasan maupun ancaman kekerasan di baliknya. Selain itu, perbuatan tersebut disebut Agus tak terjadi bersama-sama. Agus berpendapat istilah pemerkosaan bergiliran tidak tepat.

“Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadap korban,” ujar Agus saat konferensi pers, dilansir dari detikcom.

Berdasarkan hasil pemeriksaan jelas dan tegas bahwa tindak pidana tersebut dilaksanakan sendiri-sendiri dan tak dilaksanakan secara bersama-sama.

Dari 11 terduga pelaku, baru 10 orang yang ditetapkan tersangka. Satu orang yang belum ditetapkan menjadi tersangka yaitu oknum anggota Brimob.

Agus menyebutkan oknum anggota Brimob tersebut masih menjalani pemeriksaan. Alasan oknum Brimob tersebut belum ditetapkan menjadi tersangka sebab minimnya alat bukti.

Ada 3 orang dari 10 orang tersangka yang saat ini statusnya masih buronan. Pihaknya meminta agar para buronan tersebut segera menyerahkan diri.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *