Connect with us

Hukum & Kriminal

Miris! Selama Di Lapas Tersangka Pabrik Ekstasi di Tangerang Berguru Bisnis Narkoba

Published

on

Ilustrasi pil ekstasi [republika]
Ilustrasi pil ekstasi [republika]

Tangerang, Bindo.id – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan satu mantan narapidana (napi) kasus narkoba telah diringkus saat dilakukan penggerebekan pabrik ekstasi yang berada di perumahan elite Kabupaten Tangerang, Banten.

Agus menuturkan residivis kasus narkoba dengan inisial TH (39) turut berperan untuk menentukan jalur impor alat serta bahan untuk mencetak ekstasi.

Dirinya berpendapat TH lebih pintar sebab berguru saat berada di lembaga pemasyarakatan (lapas). TH belajar bisnis narkoba saat ditahan pada kasus sebelumnya.

“Dari pelaku ini, salah satunya napi kasus narkoba juga. Jadi kemungkinan mereka juga kalau sekolah di sana (lapas) kadang-kadang lebih pintar,” tutur Agus saat jumpa pers di Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6/2023).

Agus menuturkan orang seperti TH banyak diincar untuk direkrut oleh para otak jaringan internasional.

TH diberi upah oleh “bosnya” senilai Rp 500.000. Agus masih belum bisa menjelaskan lebih rinci sebab kasus ini masih di tahap pengembangan.

“Karena dalam waktu yang tidak terlalu lama melakukan penindakan,” ujarnya.

Dilansir dari kompas, Agus menyebutkan mesin cetak ekstasi yang berada di dalam pabrik tersebut dapat mencetak 3.000 butir dalam kurun waktu 30 menit.

Dirinya mengungkapkan alat tersebut cukup efektif untuk melakukan produksi ekstasi. Lokasi penggerebekan termasuk kawasan rumah elite.

Saat penggrebekan, pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa puluhan ribu butir ekstasi yang belum sempat untuk diedarkan.

“Alat ini cukup efektif untuk membuat pil ini,” ujarnya.

Dirinya menuturkan jika penindakan tak segera dilaksanakan, pihaknya khawatir pil tersebut akan beredar.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Jatuhkan Vonis Pada Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup