Connect with us

Otomotif

Banyak Komplain Dari Warga, Tilang Uji Emisi Ditiadakan Lagi Padahal Baru Sehari Digelar

Published

on

Ilustrasi tilang uji emisi [gridoto]
Ilustrasi tilang uji emisi [gridoto]

Jakarta, Bindo.id – Tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jakarta dihentikan lagi padahal baru dilakukan sehari.

Peniadaan tilang uji emisi bukan hal yang pertama kali dilakukan.

Sebelumnya, polisi juga sempat menghentikan tilang uji emisi yang dilaksanakan pertama kali pada tanggal 1 September 2023.

Tilang uji emisi lalu dihentikan pada tanggal 11 September 2023.

Usai ditiadakan, mencuat lagi usulan tilang uji emisi untuk tekan polusi udara yang ada di Jakarta.

Tilang Uji Emisi Dihentikan Lagi

Pemprov DKI Jakarta dan pihak kepolisian melakukan tilang uji emisi lagi pada tanggal 1 November 2023.

Namun, baru sehari dilakukan, pihak polisi menetapkan penghentian tilang uji emisi.

“Soal penilangan uji emisi dihilangkan. Ditlantas tidak ada melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan imbauan,” tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Kamis (2/11).

Alasan Tilang Uji Emisi Dihentikan

Latif menuturkan tilang uji emisi ditiadakan sebab banyak komplain dari masyarakat.

Oleh sebab itu, polisi akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lakukan uji emisi.

“Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan,” tuturnya.

Pihaknya akan tetap memberikan imbauan dan meniadakan penilangan.

Pihaknya melihat situasi keadaan masyarakat saat ini. Menurutnya, banyak masyarakat yang istilahnya masih memerlukan sosialisasi lagi.

Warga diimbau lakukan uji emisi secara berkala

Polisi menghentikan tilang uji emisi. Di lain sisi, polisi tetap memberikam imbauan kepada masyarakat untuk mengadakan uji emisi kendaraan secara mandiri.

“Silakan untuk yang kita lakukan uji emisi bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraannya dengan kesadaran,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga  Ada Perbaikan Jalan Mayor Oking Bogor Arah Jagorawi, Masyarakat Diimbau Cari Jalan Alternatif Lain

Latif menuturkan pihaknya tidak lagi mengadakan tilang uji emisi. Dirinya meminta masyarakat untuk lapor apabila masih ada oknum yang bermain untuk menilang.

“Iya silakan (melapor), tidak ada penilangan,” ungkap Latif.

Latif menyebutkan nantinya pihak kepolisian dan stakeholder terkait akan mengadakan uji emisi di sejumlah titik yang ada di Jakarta.

Fokusnya hanya memberi sosialisasi kepada para pengendara.

Latif menuturkan pihak kepolisian akan menindak oknum yang bermain melakukan penilangan.

“Iya kita lakukan teguran, nggak boleh,” tuturnya.

Pihaknya sudah mengingatkan para anggotanya bahwa tak ada penilangan.

Tak jadi untuk syarat perpanjang STNK

Latif menuturkan kelolosan uji emisi tak akan jadi syarat untuk memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK). Latif menuturkan syarat perpanjang STNK tak akan berubah.

“Nggak, nggak ada. Syarat perpanjangan surat kendaraan tetap,” ujarnya.

“nggak ada uji emisi menjadi syarat,” tegasnya.

Latif menyebutkan syarat perpanjangan STNK masih berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Apabila uji emisi dijadikan syarat perpanjangan STNK, tentu aturan yang ada harus diubah dahulu.

“Itu aturan, nanti mengubah undang-undang. Nggak, kalau itu nggak ada (uji emisi jadi syarat perpanjang STNK), untuk pendaftaran kendaraan pajak kendaraan, tetap mengacu pada aturan yang ada,” terangnya.

“Selama ini uji emisi tidak menjadi surat persyaratan. Kita tidak menerapkan itu,” imbuhnya.

Srbelumnya, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Mohamad Amin menuturkan target tilang uji emisi ini yakni kendaraan yang usianya di atas 3 tahun.

Nantinya surat uji emisi tersebut bisa dipakai sebagai syarat perpanjangan STNK.

“Jadi kalau untuk kendaraan yang masih di bawah tiga tahun, itu tidak dilakukan uji emisi, tapi yang di atas tiga tahun wajib dilakukan uji emisi,” ujar Amin.

Baca Juga  Kembar Rihana-Rihani Kini Resmi Jadi DPO Kasus Penipuan Pemesanan iPhone Murah

Amin menyebutkan bahwa hasil uji emisi ini sebagai persyaratan untuk perpanjangan STNK kendaraan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion