Connect with us

Bisnis

Luhut Menjamin Ekspor Pasir Laut Tidak Merusak Lingkungan, Ini Caranya

Published

on

Ilustrasi penambangan pasir laut [beritasatu]
Ilustrasi penambangan pasir laut [beritasatu]

Jakarta, Bindo.id – Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjamin bahwa ekspor pasir laut tak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Dirinya menuturkan pengerukan pasir laut hanya akan dilaksanakan di titik-titik dasar laut yang dangkal. Selain itu juga pada lokasi yang mempunyai timbunan sedimentasi pasir.

Dirinya menuturkan ada teknologi GPS agar dapat menentukan titik-titik mana yang akan dilakukan pengerukan pasirnya.

Dirinya berpendapat hal tersebut akan menjamin praktik ekspor pasir laut benar-benar dilaksanakan tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Nggak (merusak lingkungan) dong, semua sekarang karena ada GPS segala macem,” tutur Luhut di Hotel Mulia, Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023).

Dirinya menegaskan bahwa praktik ekspor pasir laut tak menimbulkan kerusakan lingkungan. Dia berpendapat sejumlah titik laut di Indonesia memerlukan pendalaman alur. Luhut menuturkan praktik pengerukan dilaksanakan untuk menjaga kesehatan ekosistem yang ada di dalam laut.

“Pasir laut itu kita pendalaman alur, karena kalau tidak, alur kita akan makin dangkal,” ujarnya.

Kebijakan mengenai ekspor pasir laut terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Peraturan tersebut baru diterbitkan pada 15 Mei 2023.

Ekspor pasir dijelaskan pada Bab IV, pasal 9 nomor 2 huruf d. Dalam peraturan tersebut berisi tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut yang berupa pasir laut. Izin ekspor pasir laut kembali diberlakukan usai 20 tahun dilarang.

“Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” isi pasal 9 nomor 2 huruf d tentang ekspor pasir.

Pada aturan tersebut ekspor pasir laut harus mendapat izin usaha dari Kementerian Perdagangan yang mengurus tentang ekspor.

Dilansir dari detikcom, Isi padal 15 nomor 4 yaitu, “Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan”.

Luhut menyebutkan pengerukan pasir laut dilaksanakan untuk kepentingan dalam negeri. Dirinya nenyebutkan proyek reklamasi di Rempang, Batam. Di Rempang, dilakukan reklamasi laut untuk tujuan pembuatan pembangkit listrik tenaga surya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Pemerintah Kembali Izinkan Ekspor Pasir Laut Usai 20 Tahun Lalu Telah Ditutup