Hukum & Kriminal
4 Tersangka Baru Telah Ditetapkan Kejagung Pada Kasus IUP Bauksit Di Kalimantan Barat
Jakarta, Bindo.id – Ada 4 tersangka baru di kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat periode 2017-2025 yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Keempat tersangka tersebut yakni :
- YA sebagai Komisaris PT QSS
- IA sebagai Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU
- HSFD sebagai Penyelenggara Negara (Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM)
- AP sebagai Direktur PT QSS.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menuturkan penetapan tersangka dilakukan usai Tim Penyidik menyita sejumlah barang bukti permulaan yang cukup.
Penyidik juga sudah memeriksa 12 orang saksi.
“Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri), notula ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Anang pad keterangan tertulis, Minggu (24/5/2026).
Kata Anang, kasus ini berawal saat PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan bauksit diakuisisi tersangka berinisial SDT bersama-sama dengan tersangka YA.
YA merupakan komisaris PT QSS, yang punya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.
Ketika PT QSS telah memperoleh IUP OP dan RKAB, ada fakta hukum bahwa kegiatan penambangan bauksit tak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, akan tetapu tetap melakukan penjualan bauksit yang ternyata didapat dari hasil pembelian bauksit di luar wilayah PT QSS secara ilegal.
“Pembelian bauksit tersebut kemudian diekspor dengan menggunakan dokumen IUP OP, RKAB dan Rekomendasi Persetujuan Ekspor milik PT QSS,” tuturnya.
Kata Anang, ada fakta hukum dalam pengurusan perizinan dan dokumen ekspor bauksit itu, SDT sudah meminta bantuan IA selaku Konsultan PT QSS dan A untuk menjalin komunikasi serta memberi sejumlah uang kepada penyelenggara negara berinisial HSF.
Ketika dokumen tak memenuhi persyaratan, akan tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum.
“Akibat dari penjualan bauksit yang bukan berasal dari penambangan di Wilayah IUP PT. QSS dan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan untuk mengirim bauksit secara ilegal telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto alias Aseng, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat periode 2017-2025.
“Dan saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis (21/5/2026).
Di kasus ini, PT QSS diduga tekah melakukan tindakan penambangan bauksit di luar wilayah IUP yang dimiliki.
Selanjutnya, hasil tambang dijual untuk ekspor memakai dokumen perusahaan dengan dugaan melibatkan penyelenggara negara.
“Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan, ya, dan bekerja sama dengan, tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara,” ungkapnya.
Selain menetapkan tersangka, Kejagung juga telah mengamankan beberapa orang dari Pontianak maupun Jakarta terkait pengusutan kasus ini.
“Dan pada hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta,” ujarnya.
Kata Syarief, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan pad a sejumlah saksi untuk mengembangkan perkara ini.
Di kasus ini, tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua pasal di KUHP Baru itu mengatur tentang sanksi pidana untuk pelaku korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
