News
Vonis Bebas Eks Dirut Bank Jateng, BJB dan Bank DKI di Kasus Sritex Kini Dipelajari Kejagung
Jakarta, Bindo.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari tentang putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang terkait vonis bebas mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi serta mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI, Babay Farid Wazadi, pada perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menuturkan jaksa penuntut umum (JPU) menghormati putusan yang sudah dibacakan majelis hakim itu.
“Kami menghormati dan menghargai putusan majelis hakim dan tentunya JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan,” ujar Anang, Jumat (8/5/2026).
Anang tak berkomentar banyak saat merespons tentang vonis bebas itu.
Kejagung akan menyampaikan lebih lanjut tentang sikapnya setelah mempelajari vonis bebas tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang telah menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyatno, Yuddy Renaldi, serta Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata.
“Menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan Terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ujar hakim ketua Rommel Franciskus Tampubolon, saat sidang di Semarang.
Pada pertimbangannya, majelis hakim menilai para terdakwa tak terbukti melakukan intervensi pada proses pemberian kredit kepada PT Sritex ataupun menekan tim analisis kredit supaya pengajuan pinjaman perusahaan tekstil itu disetujui.
Hakim juga menyebutkan tak ada konflik kepentingan ataupun penyalahgunaan wewenang pada proses persetujuan kredit itu.
Kata hakim, ketidakmampuan PT Sritex melunasi kredit dikarenakan pihak perusahaan secara terencana melakukan manipulasi laporan keuangan.
Kondisi itu dianggap bukan jadi tanggung jawab para terdakwa dari pihak perbankan.
Pada perkara ini, jaksa penuntut umum sebelumnya telah menuntut Supriyatno dan Yuddy Renaldi dengan pidana selama 10 tahun penjara.
Sedangkan dalam perkara terpisah, majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang telah menetapkan vonis bersalah kepada 2 mantan petinggi Sritex, bernama Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.
Iwan Setiawan Lukminto dijatuhi vonis 14 tahun penjara, sedangkan Iwan Kurniawan Lukminto divonis hukuman 12 tahun penjara.
Keduanya juga dihatuhi denda masing-masing senilai Rp 1 miliar dan dibebankan uang pengganti senilai Rp 677 miliar.
Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (7/5/2026) juga menetapkan vonis bebas kepada mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI, Babay Farid Wazadi.
Salinan petikan putusan tersebut bernomor 172/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg.
Pada Juli 2025, Kejagung telah menetapkan Babay sebagai tersangka oleh Kejagung pada kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sritex.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
