Connect with us

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Penimbun BBM dan Amankan 10 Ton BBM Bersubsidi

Published

on

Ilustrasi Bukti Tangkap Drum BBM Solar Bersubsidi
Ilustrasi Drum BBM Subsidi, sumber: envato.com/edited

Pandeglang – Belasan pelaku penimbun BBM Subsidi berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Pandeglang. Sekitar 10 ton BBM bersubsidi jenis solar berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda yaitu di Kecamatan Carita, Kecamatan Sukaresmi, dan terakhir di daerah Serang.

Menurut informasi yang diterima dari Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Satreskrim Polres Pandeglang yang berangkat melakukan patroli di Kecamatan Carita kemudian menemukan kendaraan roda empat berjenis pikap yang tampak mencurigakan.

“Pada saat itu kita lihat kendaraan berjalan melintas lambat, akhirnya kita berhentikan. Setelah kita cek, tidak bisa menunjukkan legalitas untuk barang tersebut,” ucap AKP Shilton pada saat diwawancara oleh wartawan di Polres Pandeglang Selasa (3/1/22), mengutip dari sumber detikcom.

Dari sana petugas mengamankan 2 pelaku berinisial SV dan KV beserta barang bukti berupa 2 ton BBM subsidi berjenis solar. Berdasarkan informasi yang berhasil didapatkan dari kedua pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lain berinisial JN di Kecamatan Sukaresmi. Selain itu pada saat penangkapan pelaku JN polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 4 ton BBM serupa di sebuah gudang.

Tidak berhenti sampai di situ, polisi melanjutkan pengembangan dan penelusuran hingga akhirnya berhasil menangkap tujuh pelaku lainnya di tiga lokasi terpisah. Selanjutnya, berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari semua pelaku, polisi kembali berhasil mengamankan 4 ton BBM berjenis solar lainnya sebagai barang bukti. Masih di lokasi yang sama, polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya.

“Jadi total semua ada 10 ton dengan 13 orang pelaku” kata AKP Shilton.

Seluruh pelaku diancam pidana paling lama 6 tahun dan denda sebesar 60 miliyar berdasarkan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo 55 KUHP.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Mobil Sedan Terbakar di Pandeglang Diduga Abikat Korsleting
Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *