Hukum & Kriminal
Polisi Tangkap Pelaku Penimbun BBM dan Amankan 10 Ton BBM Bersubsidi

Pandeglang – Belasan pelaku penimbun BBM Subsidi berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Pandeglang. Sekitar 10 ton BBM bersubsidi jenis solar berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda yaitu di Kecamatan Carita, Kecamatan Sukaresmi, dan terakhir di daerah Serang.
Menurut informasi yang diterima dari Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Satreskrim Polres Pandeglang yang berangkat melakukan patroli di Kecamatan Carita kemudian menemukan kendaraan roda empat berjenis pikap yang tampak mencurigakan.
“Pada saat itu kita lihat kendaraan berjalan melintas lambat, akhirnya kita berhentikan. Setelah kita cek, tidak bisa menunjukkan legalitas untuk barang tersebut,” ucap AKP Shilton pada saat diwawancara oleh wartawan di Polres Pandeglang Selasa (3/1/22), mengutip dari sumber detikcom.
Dari sana petugas mengamankan 2 pelaku berinisial SV dan KV beserta barang bukti berupa 2 ton BBM subsidi berjenis solar. Berdasarkan informasi yang berhasil didapatkan dari kedua pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lain berinisial JN di Kecamatan Sukaresmi. Selain itu pada saat penangkapan pelaku JN polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 4 ton BBM serupa di sebuah gudang.
Tidak berhenti sampai di situ, polisi melanjutkan pengembangan dan penelusuran hingga akhirnya berhasil menangkap tujuh pelaku lainnya di tiga lokasi terpisah. Selanjutnya, berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari semua pelaku, polisi kembali berhasil mengamankan 4 ton BBM berjenis solar lainnya sebagai barang bukti. Masih di lokasi yang sama, polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya.
“Jadi total semua ada 10 ton dengan 13 orang pelaku” kata AKP Shilton.
Seluruh pelaku diancam pidana paling lama 6 tahun dan denda sebesar 60 miliyar berdasarkan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo 55 KUHP.

-
Ekonomi1 hari yang lalu
1 Juta Sertifikasi Halal bagi UMK, GRATIS!!
-
Info Regional2 hari yang lalu
Jelang Ramadhan Polisi Membubarkan Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selatan
-
HANKAM2 hari yang lalu
Jelang Bulan Puasa, Polda Metro Jaya Gelar Kegiatan Rutin Soal P4GN dan Batas Jam Operasional Hiburan Malam
-
Info Regional2 hari yang lalu
FIFGROUP Sabet 4 Kategori pada PR INDONESIA Awards 2023
-
Transportasi1 hari yang lalu
Tarif Tol Kunciran-Serpong Naik Mulai Hari Ini, Cek Harganya!
-
HANKAM2 hari yang lalu
Persiapan Arus Mudik, Satlantas Polres Bogor Bersama Instansi Gelar Inspeksi Keselamatan Angkutan Jalan
-
Transportasi2 hari yang lalu
Pastikan Kapal Angleb 2023 Nyaman dan Selamat, Ditjen Hubla Uji Petik Kelaiklautan Kapal
-
Teknologi3 hari yang lalu
Tanda Tangan Digital dan Sertifikasi Elektronik Permudah Administrasi Antarwilayah