Connect with us

Otomotif

Tips Lifepal, Asuransi Mobil Rental, Penting untuk Bisnis Penyewaan Kendaraan

Published

on

foto:istimewa/ilustrasi/lifepal

Jakarta, Bindo.id – Bisnis rental mobil menawarkan keuntungan yang besar. Meski begitu, usaha penyewaan kendaraan juga memiliki risiko kerugian yang cukup tinggi.

Selain berisiko mengalami kerusakan, mobil yang disewakan juga rentan hilang. Itu terjadi karena Anda meminjamkan kendaraan kepada orang lain yang memiliki karakter berbeda, sehingga tidak bisa mengontrol dan memprediksi kondisi mobil saat dikembalikan, dalam siaran pers, Selasa (19/9/2023).

Bisnis rental juga berisiko mengalami kecelakaan karena kelalaian orang lain yang menyebabkan kerusakan hingga kehilangan. Karena itu, penting untuk melengkapi kendaraan rental dengan asuransi mobil, agar Anda tidak perlu menanggung biaya perbaikan yang tidak sedikit.

Guna memiliki produk proteksi mobil rental terbaik, Benny Fajarai, Co-Founder yang juga CMO Lifepal.co.id, marketplace asuransi terpercaya yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan langkah-langkahnya.

Memilih Produk Proteksi Khusus Mobil Rental

Membayar premi asuransi mobil tidak sampai 5 persen harga kendaraan Anda. Namun, manfaat yang diperoleh banyak, karena berbagai risiko yang tertera dalam polis akan dialihkan ke perusahaan asuransi.

Meski begitu, pastikan Anda memilih produk asuransi yang tepat. Yaitu, yang mengkhususkan untuk proteksi kendaraan rental saja.

Seperti diketahui, ada dua peruntukkan asuransi mobil, untuk mobil pribadi dan mobil komersial untuk kegiatan usaha. Untuk memproteksi mobil rental, maka pilihan tepat adalah asuransi mobil komersial.

Hanya saja, tidak semua perusahaan asuransi memiliki produk ini. Beberapa brand hanya menjual polis asuransi kendaraan tanpa tambahan produk lain.

Karena itu, pastikan Anda menanyakan sejelas-jelasnya kepada agen atau broker asuransi terkait produk yang diinginkan apakah menanggung kegiatan bisnis. Anda juga bisa menjelaskan dari awal bahwa kendaraan yang ingin diproteksi untuk kegiatan usaha agar tidak bermasalah saat pengajuan klaim.

Baca Juga  Sri Mulyani Rilis Aturan Baru PNS Meninggal Dapat Asuransi Kematian Senilai Rp 8 Juta

Cari Tipe Pertanggungan yang Sesuai Kebutuhan

Setelah mendapatkan produk perlindungan terbaik, maka langkah selanjutnya adalah memutuskan tipe pertanggungan yang sesuai. Asuransi mobil rental menawarkan dua jenis proteksi, yaitu asuransi All Risk atau comprehensive dan Total Loss Only (TLO).

Dari kedua pertanggungan yang ditawarkan, asuransi All Risk akan menanggung semua kerugian pada mobil. Terutama, jika membeli produk dengan perluasan perlindungan, maka manfaat yang diperoleh lebih komplit.

Sementara itu, asuransi TLO hanya akan mencairkan klaim rusak parah lebih dari 75 persen. Karena itu, putuskan membeli produk yang tepat sesuai dengan prioritas Anda.

Jika ingin membayar premi murah, maka pilihan terbaiknya adalah TLO. Sesuai dengan premi yang dikeluarkan, asuransi ini hanya akan menanggung kerusakan besar, sehingga jika mobil hanya mengalami lecet atau penyok tidak akan mendapatkan jaminan.

Berbeda dengan asuransi All Risk yang menawarkan proteksi menyeluruh, Anda akan mendapatkan ganti rugi meski kendaraan hanya mengalami baret. Dengan catatan, premi yang dibayarkan lebih mahal dari jenis asuransi lainnya.

Cara Klaim Asuransi Mobil Rental

Asuransi mobil rental memberi perlindungan atas berbagai risiko yang mungkin terjadi selama kendaraan disewakan. Jika saat mobil Anda disewakan mengalami peristiwa buruk, maka dapat segera melakukan klaim kepada pihak asuransi sesuai polis yang dipilih.

Cara klaim asuransi mobil All Risk

  • Membuat laporan kejadian pada pihak asuransi atau agen di mana Anda membeli polis
  • Ceritakan dengan jelas dan sejujurnya terkait kronologi peristiwa yang dialami
  • Syarat klaim harus segera dilengkapi
  • Verifikasi dokumen atau survei kondisi mobil akan dilakukan pihak asuransi
  • Pihak asuransi akan memberi Surat Perintah Kerja (SPK) jika pengajuan klaim diterima
  • Membawa mobil ke bengkel rekanan dan berikan SPK kepada petugas terkait
  • Anda akan diminta melakukan pembayaran biaya Own Risk atau deductible setelah perbaikan mobil selesai.
Baca Juga  Mengenal Asuransi Gempa Bumi dan Cara Klaimnya

Cara klaim asuransi TLO

  • Lapor kepada pihak berwajib tempat kejadian kehilangan
  • Ceritakan secara tertulis mengenai kronologis kejadian
  • Melampirkan dokumen persyaratan seperti buku polis, KTP, SIM, STNK, BPKB, serta surat laporan kehilangan dari kepolisian
  • Lakukan pengajuan klaim dengan memberi seluruh dokumen itu ke perusahaan asuransi.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion