Connect with us

Hukum & Kriminal

Direktur dan Manager Ditangkap Usai Tipu 60 Pencari Kerja

Published

on

Ilustrasi peringatan penipuan lowongan kerja [bandungkab]
Ilustrasi peringatan penipuan lowongan kerja [bandungkab]

Serang, Bindo.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Serang berhasil meringkus pelaku penipuan. Kedua pelaku yang berhasil dibekuk yaitu MS (43) yang menjabat sebagai Direktur dan SK (32) menjabat sebagai Manager Operasional PT Garuda Banten Perkasa.

Kedua pelaku diringkus usai melakukan penipuan sebanyak 60 pencari kerja yang berada di wilayah Kabupaten Serang, Banten. Dari hasil melakukan penipuan tersebut, mereka meraup keuntungan hingga puluhan juta.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menyebutkan terungkapnya kasus penipuan lowongan pekerjaan ini, berawal dari 5 orang korban yang melaporkan kejadian ini. Korban dimintai sejumlah uang supaya bisa bekerja di salah satu perusahaan yang berada di wilayah Serang Timur.

“Para korban diminta untuk memberikan uang,” ujar Yudha, Sabtu (29/4/2023).

Jumlah uang yang diminta bervariasi. Ada yang diminta Rp 2 juta hingga Rp 4 juta. Para korban diberi bukti pembayaran kuitansi dan kartu identitas perusahaan oleh tersangka SK demi mendapatkan kepercayaan korban.

Akan tetapi, para korban tak juga kunjung bekerja usai uang tersebut diberikan. Sejumlah pekerjaan yang dijanjikan diantaranya cleaning service, sekuriti maupun bagian umum lainnya.

“Diperoleh keterangan bahwa SK menyetorkan uang yang diterima kepada tersangka kedua inisial MS,” ungkapnya.

MS menjabat sebagai Direktur PT Garuda Banten Perkasa. Sesuai dengan hasil pemeriksaan, Yudha mengungkapkan sekitar 60 orang menjadi korban penipuan ini. Dilansir dari kompas, sebanyak 60 orang ini sudah menyerahkan uang kepada pelaku.

“Ada 60 orang yang mendaftar itu tidak bekerja,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengecekan di PT Indo Global ternyata tak ada kerja sama antara PT Garuda dengan PT Indo Global. Yudha menuturkan para korban memperoleh informasi lowongan pekerjaan ini berasal dari iklan di Facebook. Saat ini kedua tersangka telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca Juga  Kereta Cepat Whoosh Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan D3 hingga Sarjana

“Untuk keduanya kita jerat dengan Pasal 378 KUHPidana,” ucapnya.

Mereka akan terancam hukuman selama 4 tahun penjara.

Pengakuan dari tersangka

Tersangka SK mengakui dirinya hanya berperan menerima uang dari para korban. Setelah itu, uang tersebut lalu diberikan kepada atasannya yaitu MS.

“Saya hanya menerima, yang meminta atasan saya,” ujar SK.

SK mengaku dirinya hanya menerima dan membawa berkas pelamar untuk diserahkan ke perusahan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion