Connect with us

Hukum & Kriminal

10 Saksi Dimintai Keterangan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jargas PGN Rp 2,3 Triliun

Published

on

Kasus dugaan korupsi Jargas PGN Rp 2,3 Triliun [inews]

Surabaya, Bindo.id – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya Iwan Nazuardhi menuturkan lebih dari 10 orang sudah diperiksa terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan gas (jargas) sambungan rumah tangga PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

“Saat ini masih sekitar 10 lebih yang sementara ini kami mintai keterangan,” tutur Iwan, Sabtu (6/7/2026).

Dirinya enggan menjelaskan identitas ataupun latar belakang pihak-pihak yang sudah diperiksa untuk dimintai klarifikasi atau keterangan.

Ia mengatakan pihak-pihak tersebut ada kaitan erat dengan proyek jargas sambungan rumah tangga itu.

“Ini masih running, kalau siapa-siapanya jelas pihak-pihak terkait (proyek jargas sambungan rumah rangga),” ujarnya.

Tentang perkembangan temuan terbaru, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dan bentuk kejanggalan yang sudah ditemukan, Iwan memilih tak menjawabnya secara rinci.

Dia hanya memastikan proses penyelidikan belum ada titik akhir.

“Kalau selebihnya mohon maaf belum bisa kami sampaikan,” ujarnya.

Humas PT PGN (Persero) Tbk SOR III, M. Punky Khoirrudin menuturkan pihaknya menghormati proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH).

“Perseroan senantiasa berkomitmen menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta memastikan pelayanan gas bumi kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Punky, Senin (6/7/2026).

Kepala Kejari Surabaya Tri Anggoro Mukti sebelumnya mengatakan penyelidikan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat dan temuan intelijen kejaksaan.

Fokus pengusutan pada proyek dengan rentang waktu tahun 2018 sampai 2025.

“Kami baru melaksanakan penyelidikan terkait kegiatan pemasangan jaringan gas sambungan rumah. Total anggaran gelondongannya dari tahun 2018 sampai 2025 itu kurang lebih sekitar Rp 2,3 triliun,” tutur Tri Anggoro, Rabu (17/6/2026).

Baca Juga  Terpidana Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp 4,5 Miliar Serahkan Diri

Kata Tri, modus dugaan korupsi yang sedang didalami yakni adanya jaringan gas yang tak terpasang atau fiktif.

Infrastruktur jargas ini ditanam di dalam tanah (seperti jaringan pipa PDAM atau kabel listrik), penyimpangan fisik proyek tak kasatmata di permukaan.

“Harapan pemerintah kan masyarakat bisa menggunakan gas yang dialirkan langsung ke rumah seperti jaringan listrik, bukan lagi menggunakan tabung melon atau gas elpiji. Tapi jaringannya kan tidak nongol di atas tanah. Ada indikasi tidak dilaksanakan secara keseluruhan (fiktif), ini yang sedang kami dalami,” ujarnya.

Meski proyek jargas tersebar di beberap kabupaten/kota di Jawa Timur, Kejari Surabaya membatasi obyek penyelidikan di titik-titik yang ada di yurisdiksi Kota Surabaya, termasuk di sebagian wilayah Tanjung Perak.

Tentang rincian target jumlah sambungan rumah, realisasi fisik, maupun keterlibatan pihak ketiga (kontraktor), Kajari mengatakan hal itu masih jadi materi penyelidikan yang sifatnya tertutup.

“Kami sedang mengumpulkan data dan melakukan penyidikan tertutup agar target data tidak diubah-ubah oleh pihak terkait. Kami mohon dukungan dari masyarakat agar proses ini berjalan lancar, nanti perkembangan lebih lanjut pasti akan kami sampaikan kembali,” ujarnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *