Connect with us

Ekonomi

Denda Telat SPT Badan Dihapus Hingga 31 Mei 2026

Published

on

Denda telat SPT Badan dihapus hingga tanggal 31 Mei 2026 [semangatnews]

Jakarta, Bindo.id – Saat ini wajib pajak badan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan tidam perlu panik, sebab Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghapus sanksi denda beserta bunga dalam periode relaksasi sampai tanggal 31 Mei 2026.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang mengatur tentang penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025.

Pada aturan itu, batas normal pembayaran PPh Pasal 29 serta pelaporan SPT Tahunan adalah 4 bulan setelah akhir tahun pajak, atau jatuh pada tanggal 30 April 2026.

DJP memberikan kelonggaran selama 1 bulan setelah jatuh tempo tanpa ada sanksi.

“Namun, bagi wajib pajak badan yang melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2025 setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga,” isi pengumuman tersebut pada Jumat (1/5/2026).

Wajib pajak badan masih punya waktu tambahan untuk menyampaikan SPT sert melakukan pembayaran tanpa ada denda ataupun bunga keterlambatan, selama masih dalam periode relaksasi sampai tanggal 31 Mei 2026.

Kata DJP, kebijakan tersebut tak hanya berlaku untuk pelaporan SPT, namun juga meliputi pembayaran PPh Pasal 29 dan pelunasan kekurangan pajak yang tercantum di SPT Tahunan.

Apabila dalam periode tersebut sudah diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administratif, DJP akan melakukan penghapusan sanksi tersebut secara jabatan.

Relaksasi tersebut diberikan sebagai bagian dari penyesuaian administrasi perpajakan seiring implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) pada pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

Dengan kebijakan tersebut, DJP mendorong wajib pajak badan agar tetap memenuhi kewajiban perpajakan secara benar tanpa terbebani adanya sanksi, khususnya di tengah masa transisi sistem yang saat ini masih terus disempurnakan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Tanggapan Kemendag Tentang Platform Jastip Beli Barang