Info Nasional
Prabowo Berikan Rehabilitasi Pada 2 Guru di Luwu Utara, Ini Sebabnya!
Jakarta, Bindo.id – Rehabilitasi hukum diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada 2 guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Rasnal dan Abdul Muis, usai dinyatakan bersalah di tingkat kasasi sebab membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela. Kedua guru tersebut sebelumnya juga diberhentikan dengan hormat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan ini setelah bertemu dengan Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari.
Prabowo Subianto baru tiba dari kunjungan kerja ke Australia.
“Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” ujar Dasco dikutip dari siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Di kesempatan itu, Rasnal dan Abdul Muis ikut hadir bersama dengan Dasco dan Prasetyo di Halim.
Kata Dasco, pemberian rehabilitasi hukum ini ditetapkan sebab ada aspirasi dari masyarakat yang beredar di media sosial.
“Dan juga kemudian Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada hari ini. Kemudian, dari teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima,” ujar Dasco.
Dengan rehabilitasi ini, otomatis nama baik dan hak kedua guru di Luwu Utara tersebut akan dipulihkan.
“Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah,” ujarnya.
Latar belakang kasus
Rasnal dan Abdul Muis sudah mengabdi puluhan tahun menjadi guru. Mereka kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN) sebab dinyatakan bersalah akibat pungutan Rp 20.000 yang diniatkan membantu guru honorer.
Niat baik menolong guru honorer justru menyebabkan mereka berhadapan dengan hukum hingga persidangan.
Sampai akhirnya mereka divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Peristiwa ini disorot berbagai pihak termasuk PGRI yang mendesak supaya negara memberikan perlindungan hukum kepada guru.
Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin mengatakan awal kasus ini terjadi tahun 2018. Saat itu, Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah sepakat iuran sukarela Rp 20.000 per bulan dari orangtua siswa demi membantu guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik.
“Saya hanya ingin membantu sekolah, tapi akhirnya dianggap melanggar hukum,” ujar Muis lirih, Senin (10/11/2025).
Kata Rasnal, kesepakatan tersebut dibuat secara terbuka lewat rapat resmi.
“Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan,” ujarnya, Senin.
Akan tetapi, keputusan tersebut justru dinilai melanggar aturan sebab dianggap sebagai pungutan liar.
Terpisah, salah satu orangtua siswa bernama Akrama, membenarkan bahwa iuran tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama. Dirinya mengatakan tak ada unsur paksaan serta berharap hak kedua guru tersebut dikembalikan.
“Ini kan kesepakatan orangtua. Waktu itu saya hadir, bahwa setiap siswa dimintai Rp 20 ribu per bulan untuk menggaji guru honorer yang tidak ter-cover dana BOSP, yaitu guru yang tidak masuk dalam Dapodik,” tuturnya, Selasa (11/11/2025).
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
