Connect with us

Hukum & Kriminal

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Ini Peran Kelima Tersangka

Published

on

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim [disway]

Jakarta, Bindo.id – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim telah ditetapkan menjadi tersangka baru di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Peran sejumlah tersangka dalam kasus ini dibeberkan Kejagung.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Nadiem ditahan pada Kamis (4/9) setelah menjalani pemeriksaan Kejagung. Nadiem tampak tangannya diborgol serta memakai rompi tahanan berwarna pink.

Nadiem jadi tersangka kelima di kasus ini. Kejagung menyebut kerugian negara dari kasus korupsi ini mencapai Rp 1,98 triliun. Kerugian keuangan negara saat ini masih dihitung oleh BPKP.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Nadiem mengaku tak melakukan apapun di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dirinya juga berharap tuhan akan melindunginya.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” ungkap Nadiem sambil berteriak.

Nadiem mengatakan bahwa ia menjunjung integritas serta kejujuran. Nadiem berharap dapat perlindungan menghadapi proses hukum

“Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya Insyaallah,” ujarnya.

Penyidik swbelumnya telah menetapkan 4 tersangka, yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 bernama Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 bernama Mulyatsyah (MUL); Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek bernama Ibrahim Arief (IBAM) dan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan (JT/JS).

Peran kelima tersangka di kasus ini, yakni :

1. Jurist Tan

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan Jurist Tan diduga sudah merencanakan pemakaian laptop Chromebook untuk pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019.

Ia mengatakan Jurist membuat grup Whatsapp terkait hal itu, bahkan sebelum Nadiem Makarim dilantik menjadi Mendikbudristek.

Baca Juga  Kasus Korupsi Nikel, Ada 4 Terdakwa Divonis 4 Hingga 7 Tahun Penjara Serta Uang Pengganti Senilai Rp 128 M

Jurist diduga melakukan lobi pada pihak terkait supaya Ibrahim Arief dijadikan konsultan di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Nadiem disebut sempat berjumpa pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook ini pada Februari dan April 2024.

“Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-Investment sebanyak 30% dari Google untuk Kemendikbudristek,” kata Qohar di Gedung Kejagung, Kamis (15/7/2025).

Tanggal 6 Mei, Nadiem disebut memberikan perintah pengadaan TIK memakai Chromebook yang saat itu pengadaan belum dijalankan.

2. Ibrahim Arief

Peran Ibrahim Arief disebut sudah mengarahkan tim teknis untuk mengeluarkan hasil kajian teknis Chrome OS. Tanggal 17 April 2020, Ibrahim disinyalir mempengaruhi tim teknis dengan mendemonstrasikan Chromebook saat meeting via Zoom yang dipimpin oleh Nadiem secara langsung.

“Kemudian membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek dengan menggunakan Chrome OS di antaranya juga saat itu dibahas adanya co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek,” ujar Qohar

3. Sri Wahyuningsih

Sri Wahyuningsih disinyalir meminta tim teknis menyelesaikan hasil kajian teknis tentang pengadaan laptop ini. Ia diduga memerintahkan untuk memakai Chrome OS yang saat itu belum ada pengadaannya.

Sri juga diduga meminta timnya untuk memilih sistem Chrome OS dengan menggunakan metode e-katalog.

Tanggal 30 Juni 2020, Sri diduga sempat mengganti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bambang Hadi Waluyo dengan Wahyu Hariadi sebab dinilai tak sanggup menjalankan perintah Nadiem.

“Pada tanggal yang sama, 30 Juni 2020 sekitar jam 22.00 WIB Wahyu Hariadi menilai lanjuti perintah SW untuk segera klik setelah bertemu dengan Indra Nugraha yaitu pihak penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi bertempat di Hotel Arosa untuk mengadakan TIK tahun 2020 dengan menggunakan Chrome OS,” tuturnya.

“Bahwa SW memerintahkan Wayu Hariadi selaku PPK untuk mengubah metode e-katalog menjadi sistem informasi pengadaan sekolah dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudtistek untuk sekolah dasar sebanyak 15 unit laptop dan kolektor 1 unit per sekolah dengan harga Rp 88.250.000 dari Persatuan Pendidikan Kemendikbudristek,” lanjutnya.

Sri diduga membuat petunjuk pelaksanaan atau juklak tahun 2021 untuk pengadaan tahun 2021 hingga tahun 2022 yang mengarahkan Chromebook OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK dengan memakai Chrome OS.

Baca Juga  4 Kejati Dan 3 Direktur Baru Dilantik Jaksa Agung

4. Mulyatsyah

Mulyatsyah diduga mengarahkan jajarannya untuk memakai Chrome OS untuk pengadaan TIK.

Tanggal 30 Juni 2022, ia diduga memerintahkan PPK bernama Harnowo Susanto untuk memilih ke salah satu penyedia memakai Chrome OS.

“Bahwa MUL membuat petunjuk teknis pengadaan peralatan TIK Sekolah Menengah pertama tahun 2020 yang mengarahkan Chrome OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK menggunakan Chrome OS pada tahun 2021 sampai dengan 2022 sebagai tidak lanjut dari peraturan Menteri Pendidikan Nomor 5 tahun 2021 yang dibuat oleh NAM selaku Menteri,” tuturnya.

Qohar mengatakan tindakan ini merugikan negara sebab Chrome OS dianggap tak dapat dipakai secara optimal oleh guru maupun siswa. Ia menyebutkan Chrome OS malah sulit dipakai.

“Bahwa dalam pelaksanaannya pengadaan TIK di Kemendikbudristek Tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersumber dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK yang seluruhnya berjumlah Rp 9.307.645.245.000 dengan jumlah sebanyak 1.200.000 unit Chromebook yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem) menggunakan pengadaan lengkap dengan software Chrome OS,” katanya.

“Namun Chrome OS tersebut dalam penggunanya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” lanjutnya

5. Nadiem Makarim

Kejagung menyebutkan Nadiem mengadakan rapat ‘senyap’ dengan pihak Google Indonesia tentang pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memakai Chromebook.

Pada rapat tertutup secara daring lewat Zoom Meeting tersebut, Nadiem mewajibkan peserta menggunakan headset.

“Zoom Meeting dan meminta peserta memakai headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM,” ujar Nurcahyo.

Rapat yang diselenggarakan tanggal 6 Mei 2020 tersebut diikuti Dirjen Paud Dikdasmen berinisial H, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek berinisial T, serta JT dan FA sebagai stafsus Nadiem.

Baca Juga  Menpora Dito Ariotedjo Membatah Dugaan Pernah Menerima Uang Dari Proyek BTS 4G

Rapat tersebut diselenggarakan padahal pengadaan Chromebook belum dimulai. Demi meloloskan itu, sekitar awal 2020 Nadiem menjawab surat Google untuk pengadaan Chromebook ini.

“Sedangkan saat itu pengadaan alat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai. Untuk meloloskan Chromebook produk Google Kemendikbud. Sekitar awal 2020, NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbud,” ujarnya.

Nurcahyo mengatakan tawaran Google sebelumnya ditolak era Mendikbud Muhadjir Effendy sebab uji coba gagal tahun 2019 serta tak bisa digunakan untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar tertinggal terdalam.

“Atas perintah NAM pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku direktur SMP membuat juknis, juklap yang spesifikasinya sudah mengunci, yaitu ChromeOS,” kata Nurcahyo.

Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 telah diterbitkan Nadiem pada Februari 2025. Pada lampiran Permendikbud tersebut sudah mengunci spesifikasi ChromeOS.

Dampak perbuatannya tersebut, Nadiem melakukan pelanggaran pada Perpres 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun 2021, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah, serta peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan peraturan LKPP 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion