Connect with us

Politik

Denny Indrayana Beberkan Putusan Sistem Pemilu Kembali ke Sistem Proporsional Tertutup, Cak Imin Minta MK Untuk Investigasi

Published

on

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar [suara]
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar [suara]

Jakarta, Bindo.id – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) segera melakukan pengusut tuntas terkait dugaan adanya kebocoran putusan sistem proporsional tertutup. Dirinya berpendapat integritas MK harus tetap dijaga menjelang Pemilu 2024.

“Marwah dan integritas MK harus dijaga karena posisi MK krusial dalam menyelesaikan sengketa pilpres,” ujarnya, Minggu (29/5/2023).

Apabila ada kesan MK dapat diintervensi, apalagi putusannya telah bocor, ke depannya MK tak bisa mendapat kepercayaan dari rakyat lagi. Bisa-bisa sengketa pilpres nantinya dapat diselesaikan di jalanan.

Menurutnya kebocoran itu tak hanya menimbulkan kegaduhan publik, namun juga bisa mencoreng nama baik MK.

Dirinya mengaku terkejut dan heran usai membaca berita yang menyebutkan bahwa MK akan menetapkan keputusan Pemilu 2024 mendatang dilaksanakan dengan sistem pemilu proporsional tertutup.

“Ada berita soal putusan MK tentang sistem proporsional tertutup,” tuturnya.

Terlepas dari benar atau tidaknya informasi tersebut, dirinya mengaku heran keputusan MK belum dibacakan di depan persidangan namun bisa sudah bocor dulu.

Wakil Ketua DPR RI tersebut mengaku tak mempersoalkan apapun materi yang akan jadi keputusan MK tentang sistem Pemilu 2024.

“Kalau mengenai materi putusan MK, tentu apapun putusannya kita akan menghormatinya,” tuturnya.

Dirinya menghormati keputusan MK sebagai keputusan yang final dan mengikat. Dirinya yakin Mahkamah Konstitusi mempunyai dasar yang kuat dan terbaik untuk pengambilan sebuah keputusan.

“Yang penting perlu dijaga agar dampak keputusan MK ini tidak menyulitkan KPU,” ujarnya, dilansir dari liputan6.

Keputusan MK perlu dijaga agar tak berpotensi terjadi penundaan jadwal Pemilu.

Pernyataan Denny Indrayana tentang Putusan MK

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menyatakan mendapatkan informasi tentang putusan MK. Informasi tersebut berkaitan dengan sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

Baca Juga  Atalia Praratya Sudah Kantongi Restu Ridwan Kamil Untuk Maju Di Pilwalkot Bandung

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memperoleh permohonan uji materi (judicial review) pada Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka. Judicial review tersebut telah didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada tanggal 14 November 2022.

Pihak yang menjadi pemohon yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Sebanyak 8 dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI menyatakan penolakan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup.

Kedelapan fraksi tersebut adalah Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Hanya satu fraksi yaitu fraksi PDIP yang ingin sistem pemilu proporsional tertutup.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion