Connect with us

Politik

Kapolri Adakan Penyelidikan Bocornya Putusan MK Tentang Sistem Pemilu Tertutup

Published

on

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo [fajar]
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo [fajar]

Jakarta, Bindo.id – Pihak kepolisian segera mengambil tindakan penyelidikan terhadap rumor adanya dugaan bocornya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem Pemilihan Umum (Pemilu) tertutup yang dinyatakan oleh Denny Indrayana.

Penyelidikan ini bertujuan agar kabar tersebut menjadi terang benderang. Menkopolhukam Mahfud MD meminta agar pihak kepolisian segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan kabar tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menindaklanjuti arahan dari Mahfud MD yang meminta pihaknya untuk mengadakan penyelidikan. Pihaknya melakukan penyelidikan supaya tak terjadi polemik yang berkepanjangan.

“Sesuai dengan arahan beliau untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi,” tutur Listyo, Senin (29/5/2023).

Listyo menuturkan saat ini pihaknya sedang mengadakan rapat yang membahas tentang langkah-langkah yang akan dilakukan.

“Tentu kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan,” tuturnya.

Dia menuturkan apabila ditemukan ada peristiwa pidana, maka akan diambil langkah lebih lanjut.

“Kalau kemudian ada peristiwa pidana di dalamnya, tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut,” ujarnya, dilansir dari tribunnews.

Denny Indrayana menuturkan publik harus mengetahuinya

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai publik harus mengetahui informasi tentang Mahkamah Konstitusi yang akan memakai sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024.

Denny mengungkapkan pernyataan tersebut melalui keterangan persnya. Pernyataan tersebut dibagikannya melalui akun Instagram @dennyindrayana99 dalam bentuk video.

“Setelah saya timbang-timbang, informasi bahwa MK akan mengembalikan sistem Pemilu legilatif menjadi proporsional tertutup lagi,” ujar Denny, Senin (29/5/2023).

Denny berpendapat bahwa hal tersebut menjadi sikap transparansi untuk mengawal putusan MK.

“Inilah bentuk transparansi. Inilah bentuk advokasi publik,” ujarnya.

Menurutnya ini merupakan upaya pengawalan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Denny menuturkan apabila tak menjadi perhatian publik, maka keadilan akan sulit didapatkan.

Baca Juga  Alasan Sirekap Tak Tampilkan Grafik Data Suara Pemilu 2024

“Jika tidak menjadi perhatian publik maka keadilan sulit untuk hadir. ‘No viral, no justice’ ,” ucapnya.

Tindakan Denny Indrayana dianggap spekulatif

Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menuturkan pernyataan Denny Indrayana tentang keputusan MK yang akan menerapkan sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024 bersifat spekulatif serta dianggap kurang pantas secara etika.

Hal ini juga dapat berpengaruh pada psikologis dari para hakim MK. Rifqi menuturkan MK perlu melakukan penelusuran terkait siapa yang memberi informasi tersebut ke Denny.

Dia mengatakan siapa saja pihak di MK yang memberi insider maupun informasi kepada Prof Denny perlu ditelusuri dan diperiksa oleh dewan etik MK, Senin (29/5/2023).

“Apa yang disampaikan Prof Denny memengaruhi psikologi para hakim baik yang pro maupun yang kontra terhadap sistem terbuka maupun tertutup,” ujarnya.

Sebab sidang permusyawaratan hakim dan putusannya belum diinformasikan kepada publik.

Denny Indrayana dinilai bocorkan rahasia negara

Ketua DPP PDIP Said Abdullah meminta pihak kepolisian supaya melakukan pemeriksaan terhadap Denny terkait pernyataannya tersebut. Sebab informasi yang dibeberkan Denny kebenarannya tak dapat dipertanggungjawabkan.

Denny telah menyatakan hal tersebut sebelum MK memberikan keputusan sistem Pemilu lebih dahulu dilaksanakan sidang di antara para hakim konstitusi.

“Informasi yang beredar adalah isu yang tidak bisa di pertanggungjawabkan kebenarannya,” tutur Said, Senin (29/5/2023).

Informasi yang diperoleh Denny, Said menilai hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius sebab rahasia negara telah dibocorkan.

Oleh sebab itu, Said meminta polisi supaya segera melakukan pemeriksaan terhadap Denny terkait pelanggaran pidana yaitu membocorkan rahasia negara.

“Polisi harus memeriksa kejadian ini sebagai delik pelanggaran pidana membocorkan rahasia negara,” tuturnya.

Menurutnya, Denny Indrayana dapat dipidanakan sebab telah menyebarkan berita bohong serta menimbulkan keresahan di masyarakat.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  MK Menolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Maksimal 70Tahun