Connect with us

Politik

Pendaftaran Bacaleg 2024 Resmi Ditutup KPU, Lanjut Ke Tahap Verifikasi Administrasi

Published

on

KPU RI secara resmi telah menutup pendaftaran bacaleg 2024 [tribunnews]
KPU RI secara resmi telah menutup pendaftaran bacaleg 2024 [tribunnews]

Jakarta, Bindo.id – KPU RI secara resmi telah menutup pendaftaran bacaleg 2024. Partai peserta Pemilu 2024 yang jumlahnya 18 parpol telah mendaftarkan masing-masing bacaleg 2024 ke KPU.

“Partai politik peserta pemilu tingkat nasional ada 18 partai dan sampai dengan hari ini hari terakhir pendaftaran bakal calon anggota DPR RI itu 18 partai politik peserta pemilu 2024 sudah hadir ke KPU,” tutur Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/5/2023).

Hasyim menuturkan masing-masing parpol telah mendaftarkan bakal calon anggota DPR RI. Dirinya menyebutkan selanjutnya KPU RI akan mengadakan verifikasi administrasi tentang persyaratan bacaleg yang sudah didaftarkan. Dirinya menuturkan terdapat dua kategori yang dipakai di tahapan verifikasi administrasi bacaleg.

“Nah untuk besok mulai tanggal 15 kegiatan yang dilakukan KPU adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon,” tutunya.

Terdapat 2 kategori yang dipakai dalam penilaian atau penelitian yakni kebenaran dokumen persyaratan dan keabsahan dokumen persyaratan. Dia menuturkan bagi bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan, akan diberi kesempatan untuk memperbaikinya saat masa perbaikan. Pada masa verifikasi atau penelitian dokumen administrasi akan dipakai kategori penilaian tersebut untuk menentukan dokumennya sudah benar dan sah atau belum.

“Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan,” tuturnya.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menuturkan selanjutnya KPU RI akan memberikan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) pada tanggal 29-23 Agustus. Secara paralel, Idham menuturkan pihaknya akan mengadakan penjaringan masukan dari masyarakat kepada para DCS tersebut.

“Nanti pada tanggal 19 Agustus selama 5 hari sampai dengan tanggal 23 Agustus 2023, KPU akan mengumumkan DCS daftar calon sementara,” tutur Idham.

Baca Juga  Airlangga Ungkap 3 Poin Hasil Pertemuannya Dengan Surya Paloh

Mulai tanggal 19 Agustus hingga tanggal 28 Agustus 2023, KPU RI akan memberi kesempatan masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapannya pada DCS yang telah diumumkan oleh KPU.

Dilansir dari detikcom, Di bawah ini merupakan daftar parpol peserta pemilu yang sudah mendaftarkan bacalegnya ke KPU RI:

1. Senin, 8 Mei 2023 : PKS

2. Rabu, 10 Mei 2023 : Partai Hanura

3. Kamis, 11 Mei 2023 : PDIP, Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda

4. Jumat, 12 Mei 2023 : PAN, PPP

5. Sabtu, 13 Mei 2023 : PBB, Partai Gerindra, PKB

6. Minggu, 14 Mei 2023 : PSI, Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Gelora, PKN, Partai Golkar, Partai Buruh

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion