Transportasi
Dilema Pelintasan Sebidang Saat Dana Keselamatan Dipangkas
Jakarta, Bindo.id – Upaya PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan eliminasi pada pelintasan sebidang di wilayah Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menimbulkan pro dan kontra.
Fokus eksekusi diprioritaskan pada akses jalan yang lebarnya di bawah 2 meter atau titik penyeberangan yang ada interval jarak kurang dari 800 meter.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk menekan angka fatalitas, akan tetapi realitas di lapangan mengungkap benturan sosial, ekonomi mikro, maupun kelangkaan dukungan fiskal dari otoritas pusat.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengatakan kebijakan penutupan penyeberangan rel ini tak boleh dieksekusi secara simplistis tanpa kalkulasi komprehensif tentang tata ruang sekitar.
Penutupan jalan pintas ini menyebabkan guncangan pada beban jalan raya imbas pengalihan arus kendaraan.
“Jika seluruh titik ditutup tanpa penyediaan jembatan layang atau jalan bawah tanah yang memadai, akumulasi kendaraan akan menumpuk di jalur protokol, memicu inefisiensi waktu, serta mendongkrak konsumsi bahan bakar,” tutur Djoko, Minggu (17/5/2026).
Kata Djoko, riset yang disusun peneliti transportasi Dicky Arisikam di tahun 2023 membuktikan probabilitas kecelakaan kereta api di Daop 1 Jakarta berbanding lurus dengan tingginya frekuensi perjalanan, jumlah wesel, eksistensi jembatan berusia uzur di atas satu abad, bahkan kontur jalur berradius lengkung ekstrem di bawah 250 meter.
Dari data mutakhir Daop 1 PT KAI per Mei 2026, dari total 429 pelintasan sebidang yang tersebar dari Merak sampai Cikampek, korporasi hanya mengelola sebanyak 122 titik (28,4 persen).
Sisanya terbagi atas kelolaan Pemerintah Daerah ada 63 titik (14,7 persen), pihak swasta ada 12 titik (0,03 persen), swadaya masyarakat ada 102 titik (23,8 persen), serta 130 titik (33,07 persen) statusnya liar dan tanpa penjagaan.
“Kurangnya proteksi ini berkorespondensi langsung terhadap tren insiden kendaraan menemper kereta api yang fluktuatif namun tetap tinggi,” ujar Djoko.
Di sepanjang tahun 2023 terjadi sebanyak 55 kasus, sempat menyusut ke angka 49 kasus pada 2024, kemudian terakselerasi kembali jadi 54 kasus di tahun 2025.
Memasuki periode berjalan tahun 2026 sampai per tanggal 1 Mei, otoritas sudah membukukan sebanyak 24 kejadian fatal yang melibatkan 15 sepeda motor dan 9 mobil.
Pada sisi lain, asimilasi permukiman kumuh yang menjamur di sepanjang koridor rel menyebabkan lonjakan kasus pejalan kaki yang menemper lintasan baja.
Grafik kematian terdata ada 156 kasus di tahun 2023, bergerak ke 151 kasus di tahun 2024, kemudian melonjak drastis sampai menyentuh 168 kasus pada 2025.
“Pola destruktif ini berlanjut pada empat bulan pertama tahun 2026 dengan laporan 53 kejadian merenggut nyawa manusia,” ujar Djoko.
Krisis Fiskal dan Resistensi Ruang Hidup
Rekayasa persilangan tak sebidang di megapolitan seperti Jakarta secara teknis terbentur kendala spasial yang pelik.
Koridor di sekitar rel sudah terkepung bangunan vertikal masif serta permukiman padat. Hal ini menyulitkan pengerjaan struktur pangkal jembatan (oprit).
Pilihan rekonstruksi bawah tanah juga sering menemui jalan buntu sebab tumpang tindihnya instalasi pipa gas bumi, kabel serat optik, maupun jaringan drainase makro kota yang tak terpetakan secara presisi.
Aspek finansial jadi hulu dari segala hambatan.
Estimasi biaya pembangunan satu unit underpass membuat alokasi anggaran sampai ratusan miliar rupiah.
Ironisnya, di saat beban teknis ada di titik puncak, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan malah mengalami penyusutan alokasi anggaran keselamatan secara serampangan.
Kondisi tersebut memaksa PT KAI untuk mengambil alih beban pembiayaan penutupan memakai kas internal perusahaan.
“Ini menyangkut batas moral penghematan anggaran negara. Jika pemerintah menempatkan aspek keselamatan sebagai prioritas konstitusional, instrumen pendanaan sektor ini mutlak dilindungi dari kebijakan efisiensi fiskal,” ujar Djoko.
Imbas krusial lain dari penutupan permanen tanpa akses substitusi yakni terisolasinya konektivitas ekonomi mikro antar-kampung.
Warung, kios, serta usaha domestik yang mengandalkan sirkulasi pergerakan warga akan terancam gulung tikar.
Hilangnya jalur pintas berpotensi menghambat respons armada darurat misalnya mobil pemadam kebakaran maupun ambulans yang kehilangan momentum waktu krusial imbas harus memutar jauh.
Pada akhirnya, Eradikasi pelintasan sebidang tak boleh sekadar dipandang sebagai aksi pemasangan pagar besi penutup akses.
“Kebijakan ini menuntut keandalan manajerial dalam merajut ulang akses mobilitas tanpa harus memberangus ruang hidup sosiologis warga kelas bawah,” ujar Djoko.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
