Connect with us

Hukum & Kriminal

MUI dan Kemenag Sudah Diperiksa Polisi Soal Polemik Ponpes Al-Zaytun

Published

on

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro [ayobandung]
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro [ayobandung]

Jakarta, Bindo.id – Bareskrim Polri akan terus melakukan pendalaman laporan soal polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu.

Beberapa saksi sudah dilakukan pemeriksaan tentang perkara yang sedang menjadi perhatian publik tersebut.

“Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli,” tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di SUGBK, Sabtu (1/7/2023).

Pihak kepolisian juga sudah memeriksa MUI dan Kementerian Agama

Djuhandhani menuturkan belum melaksanakan pemeriksaan kepada pimpinan Ponpes Al-Zaytun yakni Panji Gumilang.

Dalam kadus ini, Panji Gumilang menjadi terlapor.

Akan tetapi, dirinya memastikan pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Panji.

“Rencana yang bersangkutan kemarin kita panggil untuk hadir di hari Senin, kami undang klarifikasi,”ujarnya.

Dirinya menyebutkan bahwa belum ada klarifikasi, namun undangan sudah diberikan.

Dirinya berpendapat pihaknya sudah bergerak cepat untuk melakukan pengusutan laporan yang masuk.

Namun, pekan ini dipotong adanya libur panjang Idul Adha 2023.

“Ini sudah cepat ya, kita panggil, LP masuk hari Selasa,” ujarnya.

Hari Selasa pihaknya akan mulai menerbitkan. Di hari Selasa pihaknya juga akan mulai melakukan pemeriksaan kepada semua saksi-saksi yang sudah undang kemarin.

Para saksi telah diundang untuk hadir pada hari Senin.

“Karena sejak Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu itu libur kita. Nggak mungkin kita manggil di hari libur,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, ada dua laporan polisi (LP) yang ditujukan kepada Panji Gumilang.

Laporan pertama dikirimkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP tersebut memiliki nomor registrasi: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Laporan kedua dikirimkan oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan tersebut mempunyai nomor registrasi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Pada kedua laporan tersebut, Panji didakwa telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Baca Juga  Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Ibadah Haji 2023 Rp. 49,8 Juta

Saat ini kedua laporan tersebut sudah dijadikan satu untuk dilakukan penyelidikan.

“LP kita jadikan satu,” tandasnya, dilansir dari detikcom.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion