Connect with us

Hukum & Kriminal

7 Pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan Firli Bahuri Menurut Marwan Batubara di Kasus Kementrian ESDM

Published

on

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS) Marwan Batubara [askara]
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS) Marwan Batubara [askara]

Jakarta, Bindo.id – Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS) Marwan Batubara mengatakan ada 7 pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Firli saat ini menduduki jabatan sebagai ketua KPK.

“Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli sampai yang terakhir itu bukan hanya kode etik tetapi juga pidana,” tutur Marwan, Jumat (14/4/2023).

Menurutnya hal itu perlu disampaikan kepada publik. Marwan menuturkan dirinya memiliki 7 catatan pelanggaran kode etik Firli Bahuri.

“Pertama Firli itu terlibat dengan wakil ketua BPK menjemput Bahrullah ini melanggar kode etik,” ungkapnya.

Pelanggaran kedua yaitu bertemu dengan pimpinan parpol pada bulan November 2018. Firli juga menemui Tuan Guru Bajang yang dahulu menjabat sebagai Gubernur NTB. Memiliki kewenangan untuk melakukan jual beli saham milik daerah Sumba dan provinsi NTB.

Pemda memiliki hak sebanyak 6 persen perusahaan yang dipimpin oleh Bakrie. Mereka memperoleh saham. Namun belakangan saham tersebut telah dijual ke perusahaan Arifin Panigoro.

Menurutnya, dana yang harus diterima Pemda tak jelas, sehingga kasus ini disampaikannya kepada KPK. Pada kasus sewa helikopter. Berdasarkan informasi, helikopter tersebut digunakan untuk berziarah ke makam orang tuanya.

“Pelanggar selanjutnya bertemu dengan Lukas Enembe November 2022,” ujarnya.

Dirinya menanyakan kenapa ketua KPK harus menemui Lukas hingga Papua jauh-jauh datang. Dia berpendapat Firli pasti tahu hal itu telah melanggar kode etik. Pelanggaran keenam yaitu pencopotan Brigjend Endar di awal April 2023.

Pelanggaran ketujuh yaitu terlibat kasus bocornya hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) yang ada di Kementerian Energi Sumber dan Daya Mineral (ESDM).

Dilansir dari tribunnews.com, Menurut Marwan, pelanggaran keenam dan ketujuh ini tak hanya sekedar pelanggaran kode etik namun sudah masuk di ranah pidana.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Andhi Pramono Dicopot Dari Jabatannya Usai Resmi Berstatus Sebagai Tersangka