Connect with us

Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Motif RD Anak Lilis Karlina Edarkan Narkoba

Published

on

RD Anak Artis Lilis Karlina [detik]
RD Anak Artis Lilis Karlina [detik]

Puwakarta, Bindo.id – Polisi menangkap RD (15) anak artis Lilis Karlina sebab dugaan menjadi pengedar obat terlarang dan pengonsumsi sabu.

Motif RD

Ada dua motif RD dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini :

AKBP Edwar Zulkarnain selaku Kapolres Purwakarta menuturkan motif RD berkaitan dengan narkoba. RD mengonsumsi narkoba demi memperoleh kenyamanan dan ketenangan. Selain mengonsumsi, RD juga mengedarkan obat terlarang tersebut. Motif RD menjadi pengedar obat terlarang yaitu untuk mencukupi ekonomi.

“Motif dia sebagai pengguna untuk mendapat ketenangan dan kenyamanan,” tutur Edwar, Selasa (14/3/2023).

“Kemudian motif dia sebagai pengedar yaitu motif ekonomi,” imbuhnya.

AKBP Edwar mengugkapkan RD memperoleh keuntungan yang tidak sedikit dari hasil menjual obat-obatan terlarang itu. RD sehari dapat memperoleh uang minimal Rp 700 ribu. RD bahkan bisa memperoleh pendapatan hingga jutaan rupiah.

“Sehari minimal anak tersebut mendapatkan keuntungan Rp700 ribu,” ungkap Edwar.

Rata-rata yang diperoleh RD di atas Rp 1 juta. RD juga pernah mengantongi lebih dari Rp 3 juta. Besarnya keuntungan yang didapatkan, menjadi motif utama RD sebagai pengedar narkotika.

RD Dapat Dijerat 10 Tahun Penjara

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta telah melakukan penangkapan kepada RD, Minggu (12/3/2023). Penangkapan RD ini berawal dari laporan masyarakat.

AKBP Edwar menuturkan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan dari RD yaitu 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

“Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online,” ujarnya, dikutip dari TribunPriangan.com.

RD lalu menjualnya lagi secara online maupun langsung kepada pembeli. Pada kasus ini, RD dijerat pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku terancam mendapat pidana paling lama 10 tahun penjara.

Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil menangkap satu lagi pelaku yang inisialnya I dari pengembangan kasus RD ini. I menjadi pengedar narkotika golongan satu berjenis sabu-sabu.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Simpan Senpi Dengan Dalih Jaga Diri, Polisi Tangkap Bandar Narkoba Di Bogor