News
WN China Pengedar Narkoba Di Jakbar Ditangkap Polisi
Jakarta, Bindo.id – Polisi meringkus seorang warga negara asing asal China yang berinisial GE alias SL (34) sebab mengedarkan narkoba di Taman Sari, Jakarta Barat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, mengatakan tersangka GE ditangkap di sebuah apartemen yang ada di Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (22/4/2026) lalu.
“Kami telah mengamankan seorang WNA asal China berinisial GE alias SL. Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat,” tutur Vernal pada keterangan resminya, Kamis (7/5/2026).
Menanggapi laporan itu, polisi melakukan penelusuran jejak pelaku serta mengarah kepada sebuah unit apartemen di Pademangan yang jadi tempat tinggalnya.
Ketika melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yaitu cartridge yang berisi cairan narkotika jenis etomidate.
Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, GE mengaku masih menyembunyikan stok narkotika lainnya di dalam unit apartemen yang disewanya.
Petugas kembali melakukan penggeledahan apartemen itu.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti dalam jumlah yang besar, ratusan kemasan bertuliskan “crispy fruit” yang ternyata isinya narkotika jenis Happy Water seberat 2,73 kilogram.
Cartridge yang isinya etomidate lainnya, serta 1 paket narkoba jenis ketamine seberat 500 gram juga ditemukan Polisi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku barang haram tersebut miliknya yang sengaja dipasok untuk diedarkan kembali di Jakarta dan sekitarnya.
“Dari keterangan pelaku, seluruh barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A. Nilai transaksinya tidak main-main, mencapai Rp 300 juta. Tujuannya jelas, untuk diedarkan kembali demi meraup keuntungan,” ujar Vernal.
Pelaku dan semua barang bukti saat ini sudah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses penyidikan maupun pengembangan jaringan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, WNA China ini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026.
Ia juga dijerat atas pelanggaran Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, serta Pasal 435 jo 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
