Connect with us

Otomotif

Gratis! Pemprov DKI Adakan Uji Emisi Akbar Pada Tanggal 5 Juni 2023

Published

on

Ilustrasi uji emisi kendaraan [cintamobil]
Ilustrasi uji emisi kendaraan [cintamobil]

Jakarta, Bindo.id – Dalam rangka memperingaati HUT Jakarta ke-496 tahun dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengadakan Uji Emisi Akbar (UEA) 2023 secara gratis.

Uji emisi gratis ditujukan untuk sepeda motor dan mobil. Lokasi pelaksanaan uji emisi ini akan berlangsung di Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan, dan daerah penyangga Ibu Kota pada hari Senin (5/6/2023).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto berpendapat kegiatan uji emisi akbar menjadi titik awal penerapan 3 kebijakan penting untuk memastikan semua kendaraan bermotor yang berada di Jakarta sesuai dengan ambang batas emisi gas buang yang disyaratkan sebagai langkah untuk memperbaiki kualitas udara.

Tiga kebijakan tersebut yaitu :

  • sosialiasi tentang penataan hukum,
  • disinsentif parkir
  • pengenaan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan yang belum dilakukan uji emisi.

Asep menyebutkan kendaraan bermotor di Jakarta yang usianya lebih dari tiga tahun wajib melakukan uji emisi tiap tahun, Senin (30/5/2023).

Kebijakan pertama, yaitu kendaraan yang tak melaksanakan uji emisi, ke depannya akan dilaksanakan sosialisiasi penataan hukum saat lewat di jalan raya.

Tanggal 6-19 Juni 2023, Polda Metro Jaya akan mengadakan Operasi Patuh 2023. Uji emisi merupakan salah satu objek yang diusulkan di operasi tersebut.

“Melakukan himbauan dan sosialisasi urgensi melakukan uji emisi saat Operasi Patuh 2023,” tuturnya.

Kebijakan kedua yaitu tentang pemberlakuan disinsentif parkir untuk kendaraan yang tak melaksanakan uji emisi.

Saat ini terdapat 11 lokasi parkir yang sudah ada penerapan disinsentif parkir. Jumlah ini akan bertambah secara bertahap di seluruh kantor Samsat, GOR, serta RSUD.

Tidak hanya parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI saja, disinsetif parkir juga dilakukan pada lokasi parkir yang dikelola oleh pihak swasta.

Baca Juga  5 Tempat Uji Emisi Gratis Di Jakarta Sebelum Penerapan Tilang

Pendekatan upaya pengintegrasian data uji emisi kepada pengelola parkir-parkir swasta juga telah dilaksanakan.

Ke depannya akan ada revisi Pergub Nomor 120 Tahun 2012. Peraturan tersebut membahas tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan.

Kebijakan ketiga yaitu pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan PP 22/2021. Peraturan PP tetsrbut berisi tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Denda Pajak tersebut akan dikenakan kepada pemilik kendaraan yang saat melakukan pembayaran PKB namun belum melaksanakan uji emisi

Artinya, tiap melakukan pembayaran PKB, kendaraan yang belum melaksanakan uji emisi akan memperoleh sanksi. Sanksi yang dikenakan yaitu denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan.

“Tarif parkir maksimal akan dikenakan kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi,” ujarnya.

Besaran koefisien denda pajak terhadap jenis kendaraan tersebut perumusannya akan didorong oleh KLHK dan Kementerian Dalam Negeri. Hal ini akan diberlakukan secara nasional.

Ketiga kebijakan tersebut dinilai akan membuat uji emisi dilaksanakam secara masif. Selain itu, kebijakan ini dapat memberi dampak perbaikan kualitas udara yang ada di Jakarta.

Berdasarkan kajian yang dilaksanakan oleh Vital Strategies selaku lembaga pelaksana Bloomberg Philanthropies di Indonesia bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, kepatuhan kepada standar emisi telah dibuktikan secara ilmiah menjadi langkah paling efektif untuk meminimalisir emisi serta kualitas udara dapat diperbaiki secara keseluruhan.

Masyarakat Jakarta dan daerah penyangga yang ingin melakukan UEA 2023 gratis, dapat langsung mendaftarkan diri melalui online dengan mengunjungi website https://ujiemisi.jakarta.go.id/. Registrasi telah dibuka dan terdapat kuota yang sudah ditetapkan.

UEA 2023 akan dilaksanakan di Taman Margasatwa Ragunan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tanggerang, Kota Tanggerang Selatan, Kabupaten Tanggerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga  Adakan Uji Emisi Gratis, Pertamina Ajak Pelanggan Peduli Lingkungan

Pelaksanaan UEA 2023 akan dilakukan secara serentak pada tanggal 5 Juni 2023, dilansir dari kompas. Asep menyebutkan UEA ini akan tercatat menjadi uji emisi paling banyak di rekor MURI.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *