Connect with us

Transportasi

14 SPBU Pertamina Sediakan Layanan Uji Emisi Gratis, Cek Syarat Dan Lokasinya

Published

on

Ilustrasi SPBU Pertamina [mypertamina]

Jakarta, Bindo.id – Pertamina menggadakan uji emisi gratis yang tersebar di 14 SPBU di daerah Jakarta, Bogor hingga Tangerang.

Pihak pertamina menyediakan uji emisi gratis ini berlaku 4 hari selama bulan September 2023.

Keempat hari tersebut yakni tanggal 4, 9, 10 dan 17 September 2023.

“kamu bisa lakukan uji emisi secara gratis di 14 SPBU Pertamina,” isi penggalan tulisan Pertamina di situs MyPertamina dikutip pada hari Rabu (6/9/2023).

Pertamina berpendapat kegiatan tersebut berlaku hanya satu kali per pengguna untuk mobil mesin yang berbahan bakar bensin dan diesel.

Bagi pengendara yang berminat, bisa mengikuti panduan tentang syarat dan ketentuan yang akan dijelaskan di bawah ini.

Syarat Dapat Uji Emisi Gratis Dari Pertamina

Syarat untuk memperoleh layanan uji emisi gratis ini yaitu mempunyai aplikasi MyPertamina dan telah memiliki akunnya di ponsel.

Layanan uji emisi ini tersedia mulai jam 10.00 WIB sampai 21.00 WIB. Tanggal pelaksanaannya yaitu pada tanggal 4, 9, 10 dan 17 September 2023.

Berikut ini lokasi SPBU Pertamina yang melayani uji emisi gratis :

1. SPBU Abdul Muis 31.102.02
2. SPBU Cikini 31.103.03
3. SPBU Fatmawati 2 31.124.02
4. SPBU Lenteng Agung 31.126.02
5. SPBU Boulevard Barat Kelapa Gading 34.142.01
6. SPBU Boulevard Timur Kelapa Gading 34.142.05
7. SPBU Pasar Rebo 31.137.01
8. SPBU Pemuda Rawamangun 34.132.09
9. SPBU Daan Mogot 31.117.02
10. SPBU Daan Mogot 31.114.03
11. SPBU Cibinong 31.169.01
12 SPBU Siliwangi 34.164.04
13. SPBU BSD 31.153.02
14. SPBU Ahmad Yani 31.171.01

Pada tanggal 4 September 2023 lalu, layanan yang baru tersedia yaitu kendaraan mesin dengan bahan bakar bensin.

Beberapa syarat dan ketentuan lainnya bisa dicek melalui link ini.

Adanya tilang uji emisi

Saat ini Polda Metro Jaya sedang mengadakan kegiatan tilang kepada para pengguna kendaraan di Jakarta yang tak mengikuti ataupun tak lulus uji emisi.

Baca Juga  Gratis! Pemprov DKI Adakan Uji Emisi Akbar Pada Tanggal 5 Juni 2023

Pemberlakuan sanksi tilang saat razia dilakukan mulai tanggal 1 September 2023.

Polda Metro Jaya melaksanakan razia pertamanya di 5 lokasi yakni di Jalan Pemuda daerah Jakarta Timur; Jalan Industri Kemayoran daerah Jakarta Pusat; Jalan RE Marthadinat daerah Jakarta Utara; Mal Taman Anggrek daerah Jakarta Barat; serta di Blok M Mal daerah Jakarta Selatan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuwanto menilai razia uji emisi akan dilaksanakan lagi pekan ini.

Namun dirinya tidak dapat memberikan informasi mengenai detail lokasi dan waktunya.

Polri juga sudah mempersiapkan sanksi tilang untuk para pelanggar uji emisi.

Tilang yang dibebankan yakni Rp250 ribu bagi pengendara sepeda motor serta Rp500 ribu bagi pengemudi mobil.

Denda tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 285 dan 286.

Tahap awal kebijakan sanksi tilang uji emisi dilakukan pada tanggal 1 September sampai 31 November 2023.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion