Connect with us

Ekonomi

Sertifikat Tanah Ulayat Akan Diterima Warga Adat Baduy Awal 2024

Published

on

Ilustrasi tanah ulayat warga adat baduy [tribunnews]
Ilustrasi tanah ulayat warga adat baduy [tribunnews]

Jakarta, Bindo.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto akan berikan sertifikat tanah ulayat bagi Suku Baduy di awal tahun depan.

Persoalan sertifikat Suku Baduy ini jadi salah satu yang disorotnya saat dirinya pertama kali jadi menteri.

“Segera,” ujarnya

“awal 2024 saya datang ke sini juga menyerahkan sertifikat tanah ulayat masyarakat hukum adat Baduy,” tutur Hadi, Jumat (27/10/2023).

Dirinya merasa takut jika tak disertifikatkan maka dapat hilang.

Dia menuturkan sertifikat tanah ulayat ini terkendala dengan aturan pemerintah daerah. Hadi juga meminta kepada Bupati Lebak, Banten supaya segera melakukan revisi aturan yang bisa melindungi tanah masyarakat adat Suku Baduy.

Menurutnya, sertifikat tanah ulayat masyarakat hukum adat harus atas nama komunal sehingga dapat terlindungi secara hukum serta tak mudah untuk diperjualbelikan.

Hal tersebut seperti yang sudah dilakukan pada tanah ulayat masyarakat adat Minangkabau serta Papua yang beberapa waktu lalu sudah diserahkan.

“Baru saja saya serahkan sertifikat tanah ulayat masyarakat hukum adat di Minangkabau dan Papua,” ujar mantan Panglima TNI itu.

Dirinya menyerahkan secara komunal dan saat ini mereka akan mendapat perlindungan hukum. Selain itu, tak akan ada tanah ulayat yang tumpang tindih dengan HGU dan HGB.

Selain masalah tentang aturan administratif, Hadi menuturkan sertifikasi tanah ulayat juga terkendala asumsi bahwa pemilik tanah ulayat harus melakukan pembayaran pajak. Ada juga asumsi bahwa tanah yang sudah disertifikatkan kedepannya pemiliknya bisa menjual tanah tersebut.

Dia menjelaskan selama sertifikat tersebut merupakan sertifikat tanah adat maka tak akan ada pajak. Selain itu, selama sertifikat tanah adat tersebut diberikan secara komunal maka tak dapat dijual.

“Jadi apa yg dikhawatirkan oleh masyarakat, itu tidak terjadi,” ujarnya.

Baca Juga  Penyebab Warga Baduy Meminta agar Akses Internet Di Wilayahnya Dihapus

Hadi menyebutkan apabila tanah adat yang sudah disertifikatkan terlibat kontrak Hak Guna Usaha (HGU) dengan investor, maka masyarakat adat memiliki hak atas lahan itu usai kontrak bersama investornya berakhir.

Apabila belum disertifikatkan, maka usai HGU berakhir, maka status tanah akan kembali lagi ke tangan negara seperti aturan di dalam undang-undang.

“Mudah-mudahan sebelum akhir 2023 atau awal 2024 perdanya sudah selesai,” ujarnya.

Jika perda selesai, maka dapat segera mengeluarkan sertifikat tanah ulayat masyarakat hukum adat.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion