Connect with us

Hukum & Kriminal

Keponakan Wamenkumham Berinisial AB, Kini Resmi Ditahan Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Published

on

Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), Archi Bela (AB) [era]
Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), Archi Bela (AB) [era]

Jakarta, Bindo.id – Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid menyatakan bahwa informasi mengenai penahanan tersangka AB memang benar.

AB merupakan keponakan dari Wamenkumham Edward Oemar Sharif Hiarej alias Eddy Hiarej. Brigjen Adi menuturkan pihaknya sudah melaksanakan penahanan kepada tersangka. Tersangka AB ditahan sebab laporan dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi informasi.

“Ditahan mulai hari ini,” tutur Adi, Kamis (11/5/2023), dilansir dari tvonenews.

Dia berpendapat tersangka AB telah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

AB datang ke Bareskrim Polri setelah penetapan dirinya menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

AB menuturkan dirinya hadir di sana untuk memberikan keterangan tentang kasus yang telah dilaporkan tentang dugaan pencemaran nama baik di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

“Saya datang untuk memenuhi panggilan,” ujar AB di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Dirinya menghadiri pemeriksaan ini sebab dirinya mengaku warga negara yang baik.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *