Connect with us

Ekonomi

DJP Sebut Aturan Pajak UMKM Bukan Dihapus, Namun Memperjelas Kriteria Penerima

Published

on

Ilustrasi pajak UMKM [freepik]

Jakarta, Bindo.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyempurnakan ketentuan pajak penghasilan (PPh) Final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Perubahan itu dilakukan dengan memperjelas kriteria penerima fasilitas supaya insentif perpajakan bisa lebih tepat sasaran.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Monica Christina Panjaitan mengatakan perubahan tersebut bukan menghapus fasilitas pajak untuk UMKM.

“Pada intinya sebenarnya tidak perlu khawatir bagi pelaku usaha UMKM. Peraturan terbaru hanya menambahkan beberapa kriteria tertentu sehingga lebih diperinci,” tutur Monica saat diskusi Jakarta Kreatif Festival di Jakarta, Minggu (5/7/2026).

Kata Monica, pemerintah memperinci pengelompokan jenis penghasilan menjadi bagian dari penyempurnaan aturan.

Saat ini penghasilan dibedakan sesuai dengan sumbernya, mulai dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, maupun penghasilan dalam negeri lainnya.

Upaya tersebut dilakukan supaya penerapan tarif PPh Final lebih sesuai karakteristik wajib pajak.

Kata Monica, perubahan tersebut merupakan hasil evaluasi pada kebijakan PPh Final UMKM yang sudah berlaku selama beberapa tahun.

“Kalau dulu itu memang kita luas. Peraturan ini dulu terbit sebagai pembelajaran sebelum bisa menggunakan tarif yang sebenarnya,” tuturnya.

Kriteria Penerima Diperjelas

Selain memperjelas tentang klasifikasi penghasilan, pemerintah juga mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Kata Monica, perubahan tersebut meliputi perluasan subjek yang berhak memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen. Saat ini fasilitas tersebut meliputi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, serta koperasi.

Pemerintah juga menambahkan pengecualian pada subjek tertentu, menyesuaikan cara menghitung peredaran bruto untuk syarat memperoleh fasilitas, dan menghapus batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final untuk wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan.

Monica menuturkan penyempurnaan aturan juga tujuannya untuk menciptakan rasa keadilan.

Baca Juga  Dukung UMKM Lokal, Bupati Blitar Menghadiri Literasi dan Inklusi Keuangan Bagi Pelaku Usaha

“Ini penambahan ini untuk memberikan rasa keadilan. Jadi memang kalau misalnya suatu usaha sudah tidak dikategorikan lagi sebagai UMKM, tentu dia akan tidak bisa menggunakan fasilitas tersebut,” ujarnya.

Tarif 0,5 Persen Tetap Dipertahankan

Kata Monica, pemerintah tetap mempertahankan kebijakan yang mendukung UMKM.

Salah satunya lewat keberlanjutan tarif PPh Final sebanyak 0,5 persen. Tarif itu sebelumnya sudah diturunkan dari 1 persen.

“Sekarang sudah turun setengah persen dan ini kita lanjutkan. Kita fokusnya ingin mendukung UMKM,” ujar Monica.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion