News
Kasus Pelecehan Mahasiswi Hingga Korban Bunuh Diri, Kini Dosen Unima Ditetapkan Jadi Tersangka
Jakarta, Bindo.id – Polisi telah menetapkan oknum dosen Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial DM menjadi tersangka di kasus dugaan pelecehan seksual pada mahasiswi berinisial EMM.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan.
“(Dosen DM) sudah tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Alamsyah Parulian Hasibuan dikutip dari detikcom, Sabtu (4/7/2026).
Walaupun statusnya sudah menjadi tersangka, DM belum ditahan. Kata Alamsyah, penyidik belum menahannya sebab kondisi kesehatan tersangka.
“Tidak ditahan karena sakit,” ujarnya.
Alamsyah belum menjelaskan perkembangan terbaru penanganan kasus ini. Dia mengatakan masih menunggu laporan lengkap dari penyidik Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak/Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polda Sulawesi Utara.
“Datanya saya belum dapat. Berkenan langsung ke Dir PPA/PPO-nya saja dulu ya,” ujarnya.
Direktur Reserse PPA/PPO Polda Sulawesi Utara Kombes Noni Sengkey sebelumnya mengatakan penyidik sempat menghadapi beberapa kendala saat mengusut kasus ini.
Akan tetapi, proses penyidikan ada kemajuan usai Polda Sulut melakukan koordinasi bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
“Kita mendapat bantuan dari Kementerian PPPA dari Jakarta untuk memfasilitasi kami dan berkoordinasi,” tutur Kombes Noni Sengkey ke wartawan, Selasa (10/3).
Kasus tersebut disorot publik usai EMM, ditemukan tewas tergantung di kamar kosnya yang berlokasi di Kota Tomohon, Selasa (30/12/2025).
Polisi menemukan surat yang berisi pesan korban untuk kerabatnya. Surat itu diduga ditulis korban setahun sebelum kematiannya.
Kata polisi, surat tersebut menggambarkan bahwa korban sedang mengalami depresi.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
