News
Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Digeledah KPK
Jakarta, Bindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah pribadi eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim berlokasi di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).
Penyidik KPK datang ke rumah itu didampingi beberapa Brimob bersenjata.
Ada 6 unit mobil Innova yang masuk ke dalam rumah pribadi Silmy. Satu kompi Korps Brimob bersenjata lengkap tampak sedang berjaga di depan rumah Silmy Karim selama berlangsungnya penggeledahan.
Kasus korupsi Silmy Karim
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Silmy dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) pada Kamis (4/6/2026).
Mereka ditetapkan menjadi tersangka usai rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan dalam kasus ini, para pejabat Imigrasi diduga mempersulit serta selalu menolak permohonan izin tinggal yang diajukan warga negara asing (WNA).
Para pemohon dipaksa untuk membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), dan kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) supaya permohonan itu diproses.
“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” tuturnya.
Kata Setyo, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim diduga telah meminta ‘jatah’ dari pengurusan izin tinggal itu mulai menjabat menjadi Direktur Jenderal Imigrasi tahun 2023-2024.
Permintaan Silmy tersebut disampaikan pada Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Kemudian ia memerintahkan anak buahnya agar menarik ‘biaya ekstra’ dari WNA yang mengurus izin tinggal.
“Di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’,” ujar Setyo.
Dugaan KPK, pihak-pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas diduga telah menerima uang sekitar Rp 145,5 miliar secara langsung ataupun perantara selama periode 2022-2026.
Uang itu dibagikan ke pejabat Imigrasi, termasuk Silmy Karim yang telah menerima jatah rutin senilai Rp 100 juta per minggu.
Kemudian uang tersebut dipakai para ipihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, ataupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing dalam rangka menyamarkan penerimaan uang itu.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
