Connect with us

News

Posko Aduan Korban Hanania Travel Telah Dibuka Polda Metro Jaya

Published

on

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto [kumparan]

Jakarta, Bindo.id – Polda Metro Jaya telah membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang merasa jadi korban dugaan penipuan biro perjalanan umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.

Pembukaan posko ini dilakukan setelah polisi menetapkan serta menahan Direktur Utama Hanania Group berinisial ASF menjadi tersangka di kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan posko pengaduan dibuka untuk mengakomodasi korban lain yang sampai saat ini belum sempat melapor ke polisi.

“Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat mendatangi langsung Kantor Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Budi pada keterangannya, Minggu (31/5/2026), dilansir dari Antara.

Budi mengatakan masyarakat yang ingin membuat laporan diimbau membawa identitas diri beserta bukti-bukti pendukung yang ada kaitannya dengan transaksi ataupun kerugian yang dialami.

Polda Metro Jaya membuka layanan pengaduan lewat WhatsApp dan menerima laporan secara langsung.

“Warga dapat menghubungi nomor pengaduan resmi melalui pesan singkat WhatsApp di nomor 0813-1400-141,” tuturnya.

Posko pengaduan ini dibuka setiap hari mulai pukul 09.00 WIB sampai 17.00 WIB.

Kata Budi, langkah ini dilakukan supaya semua korban bisa terdata dengan baik untuk mendukung proses penyelidikan maupun penyidikan yang sedang berlangsung.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan ASF menjadi tersangka di kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah dengan kerugian hingga Rp 12,14 miliar.

Pada Jumat (29/5/2026), penetapan tersangka dilakukan.

Penyidik kemudian langsung menahan ASF di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

“ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” ujar Budi.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Pelajari Kasus Brigjen Endar Yang Polisikan KPK

Saat ini Polda Metro Jaya masih mendalami kasus ini dan membuka peluang ada korban lain yang belum melaporkan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion