News
Pengacara Sebut Roy Suryo Dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya
Jakarta, Bindo.id – Pengacara menuturkan Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifa.
Kata Pengacara, Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap tentang kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” ujar Petrus Selestinus kepada wartawan,Jumat (19/6/2026).
Kata Petrus, Roy ditangkap pagi tadi pukul 07.00 WIB. Pihaknya mengaku telah menerima informasi tersebut dari istri Roy.
“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Pengacara dr Tifa, Azis Yanuar menuturkan kliennya sudah dibawa ke Polda Metro Jaya.
“Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya tentang penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa.
Berkas Perkara Lengkap
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menuturkan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa sudah lengkap alias P21. Keduanya juga akan segera disidang.
“Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin ke wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6).
“Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” ujarnya.
Pada perkara tudingan ijazah palsu Jokowi ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan total 8 orang sebagai tersangka. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 3 tersangka.
Tiga tersangka yang proses penyidikannya sudah dihentikan yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, serta Rismon Sianipar.
Sedangkan 5 tersangka lainnya memilih untuk melanjutkan perkara itu. Ada 2 klaster tersangka di kasus ini.
Tersangka di klaster pertama yakni Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, serta Rustam Effendi. Sedangkan klaster ke-2 ada tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
YouTube, dan Dailymotion
